Oknum Pegawai Lapas Terlibat Peredaran Narkoba Terancam Dicopot
Padang, rakyatsumbar.id—Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar langsung bergerak cepat, menyikapi adanya oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi, yang terlibat dalam perederan Nakorba di Lapas setempat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadvipas) Kemenkumham Sumbar Muhammad Ali Syeh Bana, Bc.IP, S.Sos, M.Si ketika dihubungi usai melakukan pendampingan terhadap oknum pegawai Lapas Bukittinggi dengan inisial HS (30) yang ditangkap Polres Bukittinggi, Jum’at (16/04/2021).
“Kita sudah mendatangi Polres Bukittinggi untuk memastikan keterlibatan personil kita, dalam pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan Polres Bukittinggi,” kata Muhammad Ali Syeh Bana, ketika dihubungi Rakyat Sumbar, Sabtu (17/04/2021).
Dikatakannya, dalam penangkapan personil Lapas Bukittinggi tersebut, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Divisi Pemasyarakatan langsung turun ke lapangan, untuk memastikan keterlibatan personilnya.
“Kami ucapkan terimakasih kepada jajaran Polresta Bukittinggi atas kinerjanya dalam pemberantasan narkoba yang melibatkan seorang pegawai dan narapidana Lapas Bukit Tinggi. Hal ini senada dengan tekad kami jajaran Kemenkumham khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan se Indonesia,” ungkap alumnus AIKP 24 itu.
Muhammad Ali Syeh Bana juga menyampaikan, pihaknya juga akan memberikan sanksi hukuman disiplin yang tegas terhadap pegawai yang ditangkap. Tidak akan ada ampun bagi petugas yang masih bermain dengan narkoba.
“Kami mengharapkan sinergitas, koordinasi dan kerjasama dalam pengungkapan kasus narkoba ini tidak hanya sampai disini saja, tapi seterusnya. Apabila ada informasi lagi, kami akan aktif membantu dan mendukung segala upaya Kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba yang berhubungan dengan Lapas dan Rutan di Wilayah Sumatera Barat,” jelas mantan Kalapas Payakumbuh itu.
Pada kesempatan itu, Muhammad Ali Syeh Bana juga menyebutkan, personil Lapas dan Rutan yang terlibat dalam peredaran Narkoba, akan diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan hingga pemberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN Kemenkumham.
“Kita lihat dulu, bagaimana proses di lembaga kepolisian. Setelah itu baru dilakukan sidang etik internal,” ungkapnya. (ned)