Cegah Overstaying, Rupajang dan PN Padangpanjang Tandatangani MoU
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Menghindari tumpangtindih administrasi dalam proses penahanan terpidana, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padangpanjang (Rupajang) jalin Memorandun of Understanding (MoU) Penanganan Overstaying dengan Pengadilan Negeri (PN) Padangpanjang.
Penandatanganan kerjasama dua instansi penegak hukum itu, dilakukan oleh Kepala Rupajang Rudi Kristiawan,A.Md,IP,SH,MM dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padangpanjang Lili Evelin,SH,MH di Kantor PN Padangpanjang, Rabu (24/03/2021).
Kepala Rupajang Rudi Kristiawan ketika dihubungi rakyatsumbar.id mengatakan, kerjasama yang dilakukan dengan Pengadilan Negeri Padangpanjang itu dalam penanganan tahanan yang memasuki masa overstaying. Sehingga, nantinya tidak ada lagi tahanan di Rupajang yang terkendala dalam masa penahanannya.
“Biasanya, yang menjadi permasalahan di Rutan ketika terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau Kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara, dalam surat penahanannya hanya berlaku 30 hingga 40 hari, tetapi dalam menunggu putusan di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, memakan waktu yang cukup lama, sehingga terjadi overstaying,” sebut Rudi.
Dengan adanya kerjasama tersebut, lanjut Rudi, pihak Rutan akan melakukan pemeriksaan kembali kelengkapan berkas penitipan tahanan ke Rutan Kelas IIB Padang Panjang terutama tanggal habis penahanan dan surat perpanjangan penahanan serta selalu melakukan koordinasi terkait masa penahanan tahanan yang dititipkan di Rupajang.
“Target kita mewujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana khususnya dalam penanganan overstaying untuk mewujudkan zero overstaying,” ungkapnya.
Untuk kedepannya, lanjut Rudi, pihaknya juga akan melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Padangpanjang dan Polres Padangpanjang dalam tindaklanjut penanganan overstaying di Rupajang. (ned)