rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Gugatan Paslon 01 Ditolak, Pasangan Epyardi Asda-JFP akan Ditetapkan sebagai Pasangan Terpilih

Gugatan Paslon 01 Ditolak, Pasangan Epyardi Asda-JFP akan Ditetapkan sebagai Pasangan Terpilih

Pasangan Calon Bupati Solok Epyardi Asda dan Wakil Bupati Jon Firman Pandu bersama pendukung

Solok, rakyatsumbar.id–Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat, nomor urut 01 Nofi Chandra-Yulfadri Nurdin, Senin (22/03/2021).
“Kami telah mendengarkan langsung putusan MK, bahwa gugatan pasangan Nofi Candra- Yulfadri Nurdin ditolak, keputusan itu final dan mengikat dan memutuskan pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu (JFP) sebagai pemenang sengketa Pilkada Solok 2020,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Solok Defil, Senin (22/03/2021).
Dengan demikian, pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu akan segera ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Lalu pihaknya akan segera menentukan jadwal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok terpilih.
“Kedepannya, seluruh rangkaian (sengketa Pilkada) telah selesai, tidak ada banding karena itu (putusan) sudah final, dan sesuai aturan penetapan pasangan terpilih akan digelar selambat-lambatnya akan digelar 5 hari setelah putusan MK, dan saat ini kami sedang rapat internal penyusunan jadwal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pasangan Nofi Chandra-Yulfadri Nurdin melakukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, gugatan tersebut diajukan pasangan tersebut secara online pada 20 Desember 2020, atas ketidakpuasannya atas hasil Pilkada Kabupaten Solok 2020.
Untuk diketahui, pasangan nomor urut 1, Nofi Candra – Yulfadri Nurdin yang meraup 58.811 suara, kalah hanya sebanyak 814 dari pemenang Pilkada Solok, dari pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang memperoleh suara lebih kurang 59.625.
Kemudian pasangan nomor urut 3, Desra Ediwan Anan Tanur – Adli memperoleh suara sebanyak 28.490 dan pasangan urut 4, Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman meraih 22.048 suara.
Total suara sah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok sekitar 168.974. Sementara suara tidak sah mencapai 6.980. Total suara keseluruhan 175.954, atau hanya 65,38 persen dari jumlah DPT.
Menyikapi itu, Epyardi Asda selaku Calon Bupati Solok menyebut, mulai dari awal rangkaian Pilkada Kabupaten Solok dari sampai ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya sudah yakin bahwa hasil Pilkada tidak akan berubah.
“Dari awal saya sebagai peserta Pemilu tidak pernah melakukan kesalahan, apalagi berniat untuk melakukan kecurangan, dan setelah melalui berbagai proses di MK, pada akhirnya, Alhamdulillah, ini kemenangan bagi masyarakat Kabupaten Solok,” ujarnya.
Disampaikannya, Majelis Hakim sudah menelusuri, menilai dan mencari tahu kebenaran permohonan dari penggugat. Berdasarkan itu pula, MK menolak gugatan tersebut. Artinya, seluruh rangkaian sengketa Pilkada sudah selesai, dan saatnya bersatu membangun Kabupaten Solok. (wel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *