rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dugaan Korupsi ADD Nagari Languang Masuk Tahap Penyidikan

Dugaan Korupsi ADD Nagari Languang Masuk Tahap Penyidikan

Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman

Pasaman, rakyatsumbar.id —- Kejaksaan Negeri Pasaman lakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) tahun 2018 – 2019 di Nagari Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman.

“Ya benar, saat ini berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) di Nagari Languang sudah masuk pada tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi melalui Kasi Pidsus, Erik Eriyadi di ruang kerjanya, Senin (15/03/2021).

Kata Erik Eriyadi, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan penghitungan kerugian dari pihak Inspektorat Pasaman (APIP) sebelum dilanjutkan pada tahap penuntuan.

Erik menjelaskan bahwa, dugaan kasus korupsi ADD dan ADN tersebut berawal dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman tentang adanya dugaan kerugian Negara sekitar mencapai ratusan jutaan.

“Pada akhir tahun 2020 lalu, kita menerima laporan dari hasil audit Inspektorat. Dimana di dalam LHP itu ditemukan dugaan kerugian negara (korupsi) mencapai ratusan jutaan. Atas dasar laporan itu, kami melakukan pendalaman (investigasi) oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan. Kami menemukan kerugian Negara itu lebih dari Rp200 juta,” ucap Erik.

Dia menyebutkan, adapun dugaan sumber kerugian negara (korupsi) itu bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan ADN tahun 2018 dan 2019.

“Dugaan korupsinya disebabkan oleh beragam mulai dari pemalsuan tanda tangan, kegiatan fisik yang fiktif, mar up harga dan upah tukang serta indikasi lainnya,” katanya.

Kata dia, dalam mengungkap fakta-fakta kerugian negara itu, pihaknya sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus korupsi teraebut.

Beberapa orang saksi yang sudah dipanggil dalam kasus ituvdiantaranya, para perangkat Walinagari, mantan Wali Nagari Languang inisial II, pihak BPM, Camat, Inspektorat dan saksi lainnya.

Selanjutnya, kita bersama tim penyidik kejaksaan juga sudah melakukan investigasi kelapangan untuk mengecek langsung guna melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.

“Jadi sampai saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Pasaman. Secepatnya kami terima laporan penghitungan itu, maka status penyidikan akan kami tingkatkan ke penuntutan,” katanya.

Ketika ditanya penyebab adanya dugaan korupsi di Wali Nagari itu, kata dia tidak ada permasalahan diregulasi yang dibuat oleh pemerintah.

“Regulasi atau produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak ada yang salah. Tinggal lagi kenakalan terduga (oknum) lagi di lapangan. Tapi kalau sudah ada niat jahat, ya semua bisa terjadi,” tukas Erik Eriyadi yang juga Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasaman itu. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *