8 Jorong di Tanahdatar Masih Balankspot
Kepala Dinas Kominfo Tanahdatar, Yusrizal
Tanahdatar, rakyatsumbar.id – Pemerintah Kabupaten Tanahdatar terus berupaya menuntaskan daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal komunikasi atau tidak terjangkau jaringan internet.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanahdatar Yusrizal mengatakan, dari 75 Nagari yang ada di daerah itu masih tersisa 8 Jorong yang tidak memiliki jaringan.
Bahkan di Jorong itu ada titik-titik yang tidak ada jaringan sama sekali.
Delapan Jorong tersebut di antaranya, terdapat di Nagari Tanjung Bonai, Jorong Tanjung Langsek, Jorong Mawar, Sungai Salak, Sungai Patai, dan dusun Sitapung Gadang.
“Kita di Pemkab sudah melakukan pertemuan dengan pihak Telkom di Padang.
“Ini dalam membahas bagaimana mengatasi daerah-daerah yang masih blank spot di Tanahdatar,” kata Kadis Kominfo Yusrizal di Batusangkar, baru-baru ini.
Dari pertemuan tersebut, pihak Telkom akan melakukan survei ke lapangan terkait sejauh mana pemasangan kabel optik dan konsultasi jaringan di Tanahdatar.
Kendalanya saat ini kata Yusrizal, pihak Telkom sebagai penyedia jasa jaringan yang terbanyak di Tanahdatar masih belum bisa melakukan investasi.
Karena minimal dalam core bisnis mereka, untuk mendirikan tower tersebut minimal lebih kurang 2000 populasi yang menggunakan jaringan.
“Sementara di Jorong-jorong yang masih blankspot hanya di tempati sekitar 400 sampai 500 populasi.”
“Tapi kita tetap berkoordinasi dengan pihak Telkom.”
“Bisa jadi nanti Perusahaan Umum Daerah (Perusda) yang membangun jaringan sementara peralatannya dari Telkom,” katanya.
Kewenangan Pusat
Kepala Bidang E-Government Fajri Burhan mengatakan, dalam aturan pemerintah, untuk membangun jaringan berupa tower di daerah merupakan kewenangan dari pusat yang diserahkan ke operator.
Dalam aturan di bolehkan membangun jaringan atau tower untuk keperluan jaringan seluler adalah perusahaan-perusahaan nasional (BUMN).
Termasuk perusahan swasta , badan usaha milik daerah (BUMD) dan Koperasi.
“Kalau dari segi kemampuan, tentu pemerintah daerah mampu membangunnya. Tapi dibolehkan tidak? Tapi kalau perusahaan daerah boleh membangun dalam aturannya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia katakan, untuk kedepannya masih perlu kajian dan ada upaya atau alternatif yang di siapkan.
Baik itu berupa dana hibah yang diberikan pemerintah ke Perusda.
“Dan ini akan di bicarakan lagi dengan pihak perusda sebagai salah satu perusahaan daerah dan dengan pihak BUMNag” tukasnya. (rilis Pemkab Tanahdatar)