Satu WBP Langsung Bebas, 416 WBP Lapas Kelas II B Terima Remisi
Padangpariaman, rakyatsumbar.id— Tercatat sekitar 416 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman di Komplek Lapas Pariaman.
Sabtu (17/8/2024), mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan, merupakan bagian dari hadiah di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.
Warga Binaan Lapas yang menerima remisi, adalah mereka yang dianggap memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu dari Kementerian Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.
Sebelum penyerahan Remisi, juga dilakukan Upacara sekaligus mengikuti sambutan tertulis Menkum HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly yang dibacakan Direktur Harmonisasi Perundang-undangan I Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kemenkum HAM, Dr.Roberia, SH, MH yang juga Pj Walikota Pariaman.
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, yang hadir dalam kesempatan itu, usai penyerahan remisi kepada Warga Binaan Lapas itu, mengucapkan selamat kepada para napi karena telah mendapatkan remisi.
“Remisi ini hendaknya agar menjadi penyemangat untuk berbuat lebih baik lagi kedepannya,” harap Suhatri Bur.
Begitu pula bagi yang belum mendapatkan remisi, sambung Suhatri Bur, diminta jangan berkecil hati pula. Oleh sebab itu, agar tetaplah berbuat kebaikan selama menjalankan binaan. Tentu, dipatuhi peraturan yang ada dengan memperkuat ibadah.
“Sebaiknya, berusaha lah dalam hidup dan kehidupan dengan cara lebih baik. Dan tanamkan dalam jiwa janganlah berminat menjadi warga binaan Lapas kembali” ucap Suhatri Bur mengingatkan.
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi menyebut pemberian remisi merupakan hak masing-masing warga binaan. Hal ini, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.
“Remisi ini kita berikan kepada warga binaan mulai dari satu hingga 6 bulan. Untuk Tahun 2024, ada 1 orang memperoleh remisi bebas dari 416 warga binaan,” kata Efendi.
Ditambahkan, napi yang menerima Remisi Umum (RU) I normal sebesar 1 bulan sebanyak 57 orang, 2 bulan sebanyak 84 orang, 3 bulan sebanyak 78 orang, 4 bulan sebanyak 28 orang dan 5 bulan sebanyak 13 orang serta 6 bulan sebanyak 6 orang.
Sedangkan pada RU I PP No. 99 Tahun 2012, sebut Efendi, untuk 1 bulan sebanyak 12 orang, 2 bulan sebanyak 34 orang, 3 bulan sebanyak 46 orang, 4 bulan sebanyak 31 orang, 5 bulan sebanyak 25 orang dan 6 bulan 1 orang.
“Jadi pada hari ini, ada 416 warga binaan kita yang menerima remisi dari jumlah keseluruhan warga binaan sebanyak 576 orang. Diluar kapasitas memang, namun beginilah kondisi warga binaan di Lapas ini,” tutur Efendi.
Para penghuni Lapas Kelas II Pariaman sendiri menurut Efendi, terdiri dari beragam kasus. Diantaranya kasus narkotika sebanyak 344 orang, kasus pencurian 42 orang, kasus perlindungan anak 104 orang, kasus Tipikor 11 orang, kasus penganiayaan 12 orang, kasus pembunuhan 8 orang, perjudian 7 orang, dan kasus kriminal lainnya sebanyak 48 orang.
Walaupun demikian, kata Efendi, kita selalu mengajak dan pembinaan. “Kesemua warga binaan baik yang menerima remisi atau tidak, jangan lupakan ibadah dan patuhilah semua aturan yang ada dalam Lapas.
“Berubah lah untuk lebih baik lagi. Sehingga setelah keluar dari sini, para warga binaan akan lebih baik lagi dalam kehidupan sehari-hari nanti,” harap Efendi.
Momen pemberian remisi dalam rangka HUT ke-79 RI ini, juga dihadiri Ketua DPRD Padangpariaman Hasanuddin, Kota Pariaman Muhajir Muslim, unsur Forkopimda Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman, serta beberapa Kepala OPD dari Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman. (ris)