41 Perusahaan Sawit Tunggak Pajak Air Permukaan Rp114,10 Miliar, Bapenda Sumbar Siapkan Penyitaan

Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, H. Al-Amin, S.Sos., MM 
Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, H. Al-Amin, S.Sos., MM 

Padang, rakyatsumbar.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mulai mengambil langkah lebih tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP).

Sebanyak 41 perusahaan yang tersebar di enam daerah tercatat masih memiliki tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp114.102.637.700 atau sekitar Rp114,10 miliar.

Besarnya tunggakan tersebut menjadi perhatian serius Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat.

Setelah berbagai tahapan penagihan dilakukan, mulai dari sosialisasi, koordinasi, pemanggilan hingga pemberian teguran, pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan berupa penyitaan apabila kewajiban pajak tetap tidak diselesaikan.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, H. Al-Amin, S.Sos., MM, dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media di Kantor Bapenda Sumbar, Selasa (11/08/2026).

Al-Amin mengatakan, puluhan perusahaan tersebut berada di Dharmasraya, Agam, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, Sijunjung dan Solok Selatan.

Menurutnya, seluruh proses penagihan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ke 41 perusahaan itu berada di Dharmasraya, Agam, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, Sijunjung dan Padang Aro,” ujar Al-Amin.

Ia menjelaskan, Bapenda tidak langsung mengambil langkah represif. Pemerintah terlebih dahulu melakukan berbagai upaya persuasif agar perusahaan memahami kewajiban PAP dan menyelesaikan tunggakannya.

“Langkah-langkah sesuai SOP telah kami lakukan, seperti melakukan teguran. Tetapi, mereka tetap menolak melakukan pembayaran,” katanya.

Karena tahapan persuasif dan administratif telah dilalui, Pemprov Sumbar kini bersiap meningkatkan proses penagihan.

Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, juru sita dapat melakukan penyitaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Disini jelas 41 perusahaan wajib pajak tersebut melanggar kewajiban. Peringatan dan penagihan telah dilakukan. Jika masih diindahkan juga, juru sita akan melakukan penyitaan jika pembayaran belum dilaksanakan,” tegas Al-Amin.

Data Bapenda menunjukkan, dari total kewajiban PAP sektor perkebunan sebesar Rp114.282.345.200, baru sekitar Rp179.707.500 yang telah dibayarkan. Dengan demikian, sisa pajak yang masih harus ditagih mencapai Rp114.102.637.700.

Angka tersebut tersebar di enam wilayah. Pasaman Barat menjadi penyumbang tunggakan terbesar, dengan nilai pajak terutang mencapai sekitar Rp77,77 miliar. Selanjutnya, Dharmasraya sekitar Rp13,06 miliar, Pesisir Selatan Rp11,88 miliar, Agam Rp7,31 miliar, Solok Selatan Rp3,56 miliar dan Sijunjung sekitar Rp496 juta.

Dari sisi jumlah perusahaan, 41 wajib pajak tersebut tersebar di enam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD). Rinciannya, 18 perusahaan berada di Simpang Empat, tujuh di Pulau Punjung, tujuh di Padang Aro, lima di Painan, dua di Lubuk Basung dan dua di Sijunjung.

Namun, persoalan PAP sektor perkebunan ternyata tidak berhenti pada tunggakan Rp114,10 miliar. Di balik angka tersebut terdapat potensi penerimaan yang jauh lebih besar.

Berdasarkan pemetaan dan penghitungan yang dilakukan Bapenda Sumbar bersama Dinas Sumber Daya Air Sumbar, potensi PAP sektor perkebunan diperkirakan mencapai lebih dari Rp452 miliar.

Potensi tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap sekitar 60 perusahaan yang sebelumnya diidentifikasi memiliki potensi sebagai wajib pajak PAP sektor perkebunan.

Setelah dilakukan verifikasi terhadap persyaratan objektif dan subjektif, sebanyak 19 perusahaan dinyatakan tidak memenuhi kriteria, sedangkan 41 perusahaan ditetapkan sebagai wajib pajak.

Al-Amin menegaskan, pengenaan PAP tidak dilakukan secara sepihak ataupun berdasarkan perkiraan pemerintah. Besaran kewajiban ditentukan melalui regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Regulasinya sudah lengkap. Jadi kita bekerja berdasarkan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ia juga membantah jika perusahaan dapat menentukan sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan.

“Bukan pajak yang dihitung sendiri oleh perusahaan. Ada ketentuan dan mekanisme yang menjadi dasar pengenaan pajaknya,” katanya.

Untuk memastikan potensi tersebut dapat direalisasikan, Bapenda Sumbar telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari sosialisasi, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, pembahasan bersama perangkat daerah, pemanggilan pihak terkait hingga penagihan.

Pada akhir Juni 2026, surat teguran resmi mulai dilayangkan kepada perusahaan di enam kabupaten yang masih memiliki kewajiban PAP. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penelaahan dan persiapan penagihan langsung ke lapangan pada Juli 2026.

Al-Amin menegaskan, pemerintah tetap mengedepankan komunikasi dan kepastian hukum dalam proses penagihan. Namun, setelah seluruh tahapan dilakukan, kewajiban pajak yang telah ditetapkan harus dipenuhi.

“Tidak ada ruang diskresi di luar regulasi,” tegasnya.

Ketegasan tersebut sekaligus menandai keseriusan Pemprov Sumbar dalam mengoptimalkan PAP sektor perkebunan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.

Apalagi, PAP sektor perkebunan baru mulai dioptimalkan setelah sebelumnya penerimaan PAP lebih banyak berasal dari sektor nonperkebunan. PAP sendiri telah dipungut Pemprov Sumbar sejak 2025.

Kini, pemerintah memperluas optimalisasi ke sektor perkebunan sawit melalui tahapan pendataan, verifikasi, penetapan hingga penagihan terhadap perusahaan yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak.

Langkah tersebut memiliki landasan hukum, antara lain Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Al-Amin, penerimaan PAP juga memiliki arti strategis karena akan dibagihasilkan melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah dan provinsi.

“Jadi PAP ini akan menjadi DBH dengan daerah dan provinsi,” paparnya.

Dengan mekanisme tersebut, optimalisasi PAP bukan hanya berdampak terhadap kas pemerintah provinsi, tetapi juga berpotensi memperkuat ruang fiskal pemerintah daerah di wilayah tempat perusahaan perkebunan beroperasi.

Al-Amin menilai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh dipandang sekadar sebagai upaya meningkatkan angka penerimaan dalam laporan keuangan. PAD merupakan salah satu kekuatan fiskal yang menentukan kemampuan pemerintah membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.

“PAD ini menjadi salah satu kekuatan fiskal daerah. Semakin optimal penerimaannya, tentu semakin besar kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan,” katanya.

Karena itu, Bapenda Sumbar akan terus melakukan pemutakhiran data, verifikasi kewajiban, pengawasan, pemeriksaan, pendekatan kepada wajib pajak serta tindak lanjut administrasi penagihan.

Pemerintah juga menekankan prinsip kesetaraan. Perusahaan yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak boleh berada pada posisi yang berbeda dengan wajib pajak yang masih menunggak.

Bagi Pemprov Sumbar, potensi PAP sektor perkebunan lebih dari Rp452 miliar merupakan peluang besar untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Tantangannya kini adalah bagaimana potensi tersebut benar-benar masuk sebagai penerimaan daerah secara optimal, transparan dan sesuai regulasi.

Sebab, setiap rupiah penerimaan daerah pada akhirnya diharapkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan serta penguatan ekonomi masyarakat.

“Tujuan akhirnya tentu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Al-Amin. (edg)