rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 398 Truk Odol Terjaring, Empat Pengemudi Positif Narkoba

398 Truk Odol Terjaring, Empat Pengemudi Positif Narkoba

truk odol

Polisi lalulintas saat menindak truk Odol.

Padang, rakyatsumbar.id – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumbar menindak ratusan truk kelebihan muatan atau overdimension dan overloading (Odol).

Empat pengemudi positif Narkoba pada hasil tes urine saat penindakan di tempat.

“Data dari 25-30 Januari 2022, sebanyak 398 truk Odol yang telah kami tindak.”

“Penindakan ini dilakukan oleh Ditlantas dan Satlanta jajaran,” kata Dirlantas Kombespol Hilman Wijaya di Mapolda Sumbar, Senin (31/1) siang.

Barang bukti penindakan terhadap truk yang Odol yakni SIM, STNK, serta sejumlah kendaraan bermotor (Ranmor) yakni truk dengan beberapa kualifikasi.

“Sanksinya tilang. Ada SIM dengan jumlah 105, kemudian 270 STNK.”

“Lalu ada kendaraan roda empat sebanyak 4 Ranmor, roda enam 15 Ranmor dan roda sepuluh 5 unit,” ujar Hilman.

Kendaraankendaraan overloading bisa berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalulintas. Selain itu, juga merupakan kategori pelanggaran lalulintas.

“Kendaraan atau truk yang Odol juga bisa mengakibatkan rusaknya jalan raya. Sehingga bisa juga dikatakan truk Odol merupakan kejahatan lalu lintas,” ungkap Hilman, alumni Akpol 1999 itu.

Penindakan kendaraan Odol merupakan atensi dari Korlantas Polri, demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.

“Oleh karena itu, kami terus mengimbau pengendara agar tetap patuh aturan.”

“Kami juga berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, seperti dinas perhubungan,” tutur Hilman.

Bahayakan Pengendara Lain

Overdimensi adalah dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Sedangkan over loading adalah kondisi kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

“Itu melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas, karena kendaraan itu tidak sesuai standar pabrik serta membahayakan pengemudi maupun pengendara lain dan bisa mengakibatkan kecelakaan,” bebernya.

Selain menindak pengendara Odol, pihaknya juga menindak empat pengendara yang positif Narkoba saat mengemudi berdasarkan hasil tes urine.

Nanti keempatnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumbar.

“Berkendara dalam kondisi atau pengaruh Narkoba jelas sekali membahayakan diri sendiri dan orang banyak.”

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap para pengemudi kendaraan,” papar Hilaman.

Penindakan Akan Terus Dilakukan

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penindakan dengan sanksi tilang terhadap truk Odol terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami mengedepankan fungsi lalulintas (Ditlantas dan Satlantas) dalam melaksanakan penindakan bagi truk yang melebih muatan atau melebihi dimensi,” ungkap Satake.

Kendaraan Odol tersebut bisa dikategorikan melanggar aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Sehingga perlu penindakan tegas.

“Penindakan truk Odol adalah tindaklanjuti dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa waktu lalu.”

“Namun, kami melakukannya secara persuasif dan humanis,” pungkas Satake Bayu. (handy yanuar)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *