rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 200 Kg Ganja Gagal Edar, Dua Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

200 Kg Ganja Gagal Edar, Dua Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

JPU menuntut dua terdakwa perkara Narkoba jenis ganja seberat 200 Kg hukuman mati.

Pasaman, rakyatsumbar.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman tuntut pidana mati terhadap dua terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram (kg).

Pembacaan tuntutan pidana mati oleh Tim JPU Pasaman terhadap dua terdakwa berlangsung secara virtual.

Sidang berlangsung di ruang  Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Senin (19/9/2022).

Dua terdakwa tersebut adalah HPM (26), dan IS (29). Keduanya merupakan warga Cacang Tinggi, Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

“Terdakwa HPM dan IS, keduanya terbukti secara sah bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 200 kilogram.”

“Barang bukti tersebut di bawa dari Aceh, dan hendak diantar ke Bandung.”

“Terdakwa HPM dan IS ini terbukti secara sah bersalah dalam kasus narkotika tersebut, ” ujar Ilza Putra Zulfa selaku JPU Kejari Pasaman usai sidang.

Ilza yang juga Kasi Pidsus di Kejari Pasanan itu mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah.

Sebab, mereka berdua merupakan otak dari kasus perdagangan ganja kering seberat 200 kilogram yang di bawa dari Aceh menuju Bandung.

“Kedua terdakwa yang kita tuntut ini merupakan narapidana Lapas Sijunjung.”

“Mereka terbukti mengendalikan bisnis narkotika seberat 200 kilogram dari balik jeruji besi,” jelasnya.

Hal itu terungkap oleh Tim BNN pada, Sabtu (6/11/2021) sekira Pukul 02.00 WIB.

Lokasinya  di pinggir jalan Lintas Tengah Sumatera atau tepatnya Jl. Imam Bonjol Panti Kabupaten Pasaman.

Pernah Jalani Hukuman

Dalam pertimbangannya, kami menilai terdakwa terbukti mengendalikan bisnis narkotika selama menjalani masa hukuman.

“Dua terdakwa itu di tuntut hukuman mati dengan pertimbangan bahwa kedua tersangka sebelumnya pernah di hukum, dan bahkan sekarang menjalani hukuman.”

“Meskipun masih menjalani hukuman, mereka masih mejadi otak peredaran narkotika dari dalam jeruji besi, ” tegasnya.

Bisnis haram terdakwa itu sendiri terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumbar menangkap salah seorang kurir.

Atas tuntutan hukuman mati tersebut, penasihat hukum terdakwa, Pasma Ridwan Zalukhu akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yakni pada, Kamis (29/9) nanti.

Menurut dia, tuntutan yang dibacakan JPU tersebut sangat berat, mengingat kedua terdakwa masih muda.

Selaku pengacara, kita akan melakukan pembelaan terhadap klien kita baik secara tulisan maupun lisan. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *