100 Paket Narkoba Digagalkan Tim Unit II Satres Narkoba Polres Pasaman
Pasaman, Rakyat sumbar — Tim Unit II Satres Narkoba Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran 100 paket besar ganja yang dibawa oleh satu tersangka di jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, tepatnya di Kampung Gunung Tua, Jorong Selamat Kenangarian Stombol, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 04.30 Wib.
“Satu tersangka yang kami tangkap itu adalah, Muhammad Ismail (44) wiraswasta, warga Jl. Adi Negoro Nomor 12 Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukitinggi,” kata Kapolres Pasaman AKBP AKBP Dedi Nur Andriansyah didampingi Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir di Lubuksikaping, Sabtu (10/10/2020) siang.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja kering yang akan melewati kabupaten Pasaman. Mendapat informasi tersebut, Tim Unit II Sat Resnarkoba kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Saat Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran dan pengintaian di sepanjang jalan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Tiba-tiba melintas 1 ( satu ) unit mini bus merek Suzuki Karimun dengan nomor polisi BA 1676 CQ .
Melihat mobil yang dicurigai itu, Tim akhirnya langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Saat dilakukan pengejaran, anggota Sat Resnarkoba langsung menyuruh pengemudi kendaraan tersebut untuk berhenti. Dan akhirnya pelaku pun memberhentikan kendaraannya tanpa perlawanan.
“Usai kendaraan yang dicurigai itu di berhentikan, polisi selanjutnya melakukan pengeledahan terhadap pengemudi atas nama M. Ismail. Dari dalam mobil yang dibawa pelaku, anggota menemukan sebanyak 6 (enam) karung goni plastik warna putih. Dan ketika dibuka, ternyata berisikan paket-paket yang diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban, warna coklat,” terangnya.
Kata AKBP Dedi Nur Andriansyah, dari pengakuan dari tersangka, paket-paket tersebut adalah narkotika jenis ganja yang dibawa dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
“Rencananya, barang haram yang dibawa tersangka dari Kabupaten Madina Sumatera Utara itu akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat. Namun kepada siapa diserahkan masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Selanjutnya kata Alumni Akpol 2000 ini, paket-paket narkotika itu selanjutnya dilakukan penghitungan oleh anggota yang disaksikan kepala jorong dan warga setempat. “Dari hasil penghitungan anggota di lapangan, jumlah paket narkotika jenis ganja itu sebanyak 100 paket,” bebernya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir menambahkan, selain mengamankan tersangka dan 100 paket ganja, pihaknya juga menyita 1 (satu) unit Mobil minibus merek Suzuki Karimun warna hitam dengan no polisi BA 1676 CQ dan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Saat ini kata Iptu Syafri Munir, anggota Sat Resnarkoba masih mendalami kepada siapa paket-paket ganja kering tersebut akan diserahkan tersangka.
“Kini tersangka beserta barang bukti narkotika lainnya sudah diamankan di Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (zon)