Site icon rakyatsumbar.id

Walkout saat Musda, Perti dan NU Tolak Hasil Musda MUI Sumbar

Ketua NU Sumbar Prof Ganefri bersama Ketua PW Perti Sumbar, Drs. Afrizal Motwa, MA

Ketua NU Sumbar Prof Ganefri bersama Ketua PW Perti Sumbar, Drs. Afrizal Motwa, MA

Padang, rakyatsumbar.id—Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tertua di Ranah Minang, bersama Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan untuk walkout dari Musyawarah Daerah (Musda) MUI Sumbar. Pelaksanaan Musda tersebut dinilai tidak beres dan sarat kekisruhan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi pemaksaan penempatan nama-nama pengurus oleh pihak tertentu.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumbar, Prof. Ganefri, menyatakan bahwa NU dan Perti sengaja disingkirkan dari kepengurusan.

Menurutnya, sosok calon Ketua MUI Sumbar yang muncul bahkan nyaris tidak dikenal oleh para peserta. Kedua pimpinan ormas Islam ini mengambil sikap setelah menerima laporan terperinci dari pemegang mandat masing-masing, yaitu KH Dr. Tan Gusli, M.Si (NU) dan Muhammad Arif, SHI (Perti).

“Saya sedang bersama Ketua Perti, Buya Afrizal Motwa, saat ini,” ujar Ganefri, Sabtu (11/07/2026) malam.

Ia menegaskan, aksi meninggalkan ruangan sidang terpaksa diambil karena atmosfer forum sudah tidak kondusif.

Menurut Afrizal, jalannya Musda telah dikuasai oleh kelompok Muhammadiyah yang dinilai mengabaikan keberadaan ormas Islam lainnya.

Ia menambahkan, tim formatur telah mengatur susunan pengurus secara sepihak sesuai selera kelompoknya. Bahkan, sejak awal panitia diduga sudah merekayasa daftar hadir peserta, termasuk hanya memilih utusan perguruan tinggi Islam yang sejalan dengan kepentingan mereka.

Padahal, Musyawarah Daerah (Musda) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar Tahun 2026 ini baru saja dibuka oleh Gubernur Mahyeldi pada Sabtu (11/7/2026). Acara yang mengusung tema “Meneguhkan Khidmat Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Umat” ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 11-12 Juli 2026, di Auditorium Pemprov Sumbar.

Buntut dari kekisruhan tersebut, kedua ormas Islam ini resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MUI di Jakarta pada Minggu (12/7). Surat dengan nomor istimewa tersebut ditandatangani oleh Pemegang Mandat NU, KH Dr. Tan Gusli, M.Si, dan Pemegang Mandat Perti, Muhammad Arif, SHI, serta diketahui langsung oleh Ketua PWNU Sumbar, Prof. Ir. Ganefri, Ph.D, dan Ketua PW Perti Sumbar, Drs. Afrizal Motwa, MA.

Dalam surat tersebut, NU dan Perti secara tegas menyatakan menolak seluruh hasil Musda XI. Mereka menekankan bahwa nota keberatan ini diajukan bukan untuk menjatuhkan martabat MUI sebagai wadah berhimpunnya ulama, zuama, dan cendekiawan muslim, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral demi menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas organisasi agar tetap menjadi milik kolektif seluruh umat Islam.

Terdapat tiga poin utama keberatan yang mereka sampaikan. Pertama, representasi peserta dan pembagian hak suara dinilai tidak adil serta tidak proporsional, sehingga memicu persepsi adanya dominasi tunggal dari satu unsur ormas. Kedua, netralitas panitia dipertanyakan karena komposisi kepanitiaan kurang mencerminkan keseimbangan keterwakilan berbagai unsur di MUI. Ketiga, pelaksanaan Musda dinilai tidak inklusif dan mengabaikan semangat kolektif MUI sebagai rumah bersama.

Melalui surat tersebut, kedua ormas mengajukan empat tuntutan kepada MUI Pusat: melakukan evaluasi total terhadap proses Musda, meninjau ulang mekanisme penetapan peserta dan hak suara berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi, memberikan klarifikasi resmi agar tidak memicu perpecahan di tingkat akar rumput, serta mengambil langkah organisatoris tegas jika terbukti ditemukan pelanggaran aturan.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/ PO-MUI/ VI/ 2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus, tim formatur tingkat provinsi seharusnya berjumlah 15 orang, yang di dalamnya wajib mengakomodasi 4 orang dari unsur pimpinan ormas Islam.

Pasal 1 PO tersebut menegaskan bahwa pemilihan pengurus di setiap tingkatan harus ditempuh melalui tim formatur dengan asas musyawarah mufakat yang melibatkan keterwakilan unsur yang adil dan disepakati bersama.

“Kami berharap keberatan ini dapat diterima sebagai masukan yang konstruktif demi menjaga persatuan, ukhuwah Islamiyah, serta marwah Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menaungi seluruh komponen umat Islam,” terangnya. (hmi)

Exit mobile version