Site icon rakyatsumbar.id

Terungkap di Persidangan, Polres Mentawai Ikut Nikmati Internet Sikakap Online

Camat Sikakap Rosalinda Sibabalat bersama Yogi Gilang Arya dan Advokatnya Romi Martianus, SH,. C.Med usai persidangan, Kamis (17/09/2026).

Camat Sikakap Rosalinda Sibabalat bersama Yogi Gilang Arya dan Advokatnya Romi Martianus, SH,. C.Med usai persidangan, Kamis (17/09/2026).

Padang, rakyatsumbar.id – Sidang lanjutan Usaha Telekomunikasi Tanpa Izin yang menjerat Yogi Gilang Arya (38) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/09/2026) menghadirkan 8 orang saksi.

Para saksi yang terdiri dari Tenaga Kesehatan, Kepala Sekolah, Pegawai Pelabuhan Syahbandar, wartawan, kontraktor, Teknisi Sikakap Online, Kepala Desa hingga Dusun dihadirkan oleh advokat Yogi, Romi Martianus, SH., C.Med dari Kantor Hukum Romeo Yustisia.

Dalam persidangan, terungkap jika Polres Mentawai turut menikmati akses Internet Sikakap Online yang menyeret Yogi ke meja persidangan. Hal ini disampaikan oleh salah seorang saksi yang hadir sidang hari itu.

“Yang mulia, Polres Mentawai juga menikmati akses internet dari Sikakap Online, ” sebut saksi tersebut dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, didampingi hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.

Menurutnya, ada tiga titik alat Sikakap Online yang dipasang di Polres Mentawai di daerah Tuapejat. Yakni satu titik di bagian pelayanan, satu titik di Metting Room dan satu titik lagi di rumah Dinas Kapolres Mentawai.

“Ada tiga titik alat kami (Sikakap online-red), satu di bagian pelayanan, kedua di rumah Dinas Kapolres Mentawai dan metting room. Itu dipasang pada Desember 2025, ” Kata Saksi tersebut. Hal ini sebelumnya juga di sampaikan oleh saksi JPU yaitu teknisi PT. Mentawai Network Provider.

Advokat Romi Martianus, SH., C.Med menyatakan, hal tersebut adalah fakta persidangan, tal dapat dipungkiri bahwa Pihak Polres ikut memanfaatkan jaringan Starlink milik PT Mentawai Network Provider, namun tetap mengantarkan Yogi pada tahap 2 pada JPU, yang mengakibatkan Yogi di tahan di Rutan kelas 2 B Padang oleh JPU.

“Yogi diperkarakan oleh Polres Mentawai dengan Laporan Model A pada bulan Oktober 2025 terkait Sikakap Online. Tapi bulan Desember 2025, Polres Mentawai malah ikut menikmati Sikakap Online, ini lucu sekali” kata Romi dari Kantor Hukum Romeo Yustisia usai persidangan.

Pernyataan seluruh saksi dibawah sumpah menyatakan kehadiran Sikakap Online di Mentawai sangat dibutuhkan. Mengingat jaringan internet disana sangat susah. Sedangkan internet sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat hari ini.

“Sikakap Online ini sangat dibutuhkan. Mulai dari Puskesmas, sekolah, pelabuhan, syah bandar, anak sekolah, guru, pedagang, hingga kantor polisi pun memanfaatkan Sikakap Online, untuk kebutuhan sinyal yang layak dan stabil” dari beberapa keterangan saksi.

Yogi Gilang Arya bersama para saksi dan Advokatnya Romi Martianus, SH,. C.Med usai persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/09/2026).

Minta Yogi Divonis Bebas 

Camat Sikakap, Rosalinda Sibabalat membuat video dukungan terhadap Yogi.

Dalam video tersebut yang dihadirkan dipersidangan, Rosalinda berharap majelis hakim bisa membebaskan Yogi dan melakukan pembinaan.

“Kami berharap Yogi bisa divonis bebas dan dilakukan pembinaan, ” kata Rosalinda dalam video yang ditayangkan saat pengadilan berlangsung.

Dukungan tersebut dikarenakan masyarakat Mentawai membutuhkan anak. Muda kreatif seperti Yogi. Mengingat Yogi mampu menjawab keterbatasan internet di Mentawai.

“Yogi adalah anak muda Sikakap yang yang dibutuhkan masyarakat Mentawai. Beliau kreatif dan inovatif. Jarang anak muda seperti Yogi di Mentawai ini,” katanya.

Sebelumnya, Yogi harus berurusan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink kepada masyarakat Mentawai.

Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.

Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.

Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan.

Beberapa saat setelah mengantongi NIB, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A setelah ijin PT. Mentawai Network Provider di berikan oleh Kementrian Komdigi, dengan kode jual kembali jasa telekomunikasi. Atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 JUli 2026 dan akhirnya diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim. (ned)

Exit mobile version