Padang, rakyatsumbar.id — Kasus dugaan perundungan yang dialami seorang siswi di SMAN 4 Padang dan SMAN 2 Padang menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kedua sekolah.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa anaknya mengalami tekanan psikologis selama berada di lingkungan sekolah negeri. Sementara itu, SMAN 4 Padang dan SMAN 2 Padang memberikan klarifikasi dengan kronologi berbeda serta membantah adanya tindakan intimidasi sebagaimana yang disampaikan keluarga.
Perbedaan informasi tersebut membuat masyarakat berharap Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat melakukan penelusuran secara objektif dengan mendengarkan seluruh pihak yang berkaitan agar fakta sebenarnya dapat terungkap.
Orang tua korban, Magdalen menyampaikan bahwa persoalan bermula saat anaknya masih bersekolah di SMAN 4 Padang.
Menurut Magdalena, anaknya diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum pendidik Bahasa Inggris yang berujung pada dugaan tindakan fisik.
Setelah persoalan tersebut dimediasi bersama pihak sekolah, Magdalena menilai kondisi psikologis anaknya justru semakin terganggu. Ia menyebut Syakirah merasa dikucilkan dan mengalami tekanan.
“Anak saya sering pulang menangis. Dia mengalami tekanan sampai akhirnya kami mengambil keputusan untuk memindahkannya,” ujar Magdalena.
Keluarga kemudian memindahkan Syakirah ke SMAN 2 Padang dengan harapan mendapatkan lingkungan belajar yang lebih baik.
Namun, menurut keluarga, persoalan kembali muncul setelah Syakirah masuk ke sekolah baru. Magdalena menduga adanya penilaian negatif terhadap anaknya terkait unggahan media sosial serta adanya komunikasi antara sekolah lama dan sekolah baru yang memengaruhi pandangan terhadap anaknya.
Akibat kondisi tersebut, anaknya akhirnya tidak melanjutkan sekolah di SMAN 2 Padang dan dipindahkan ke sekolah swasta.
Keluarga meminta Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim independen untuk memeriksa seluruh rangkaian kejadian.
Tidak Ada Tekanan Berkelanjutan
Kepala SMAN 4 Padang melalui Tim PPID memberikan hak jawab terkait dugaan perundungan terhadap siswi dengan inisial SY itu.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa kejadian yang dipersoalkan terjadi pada 4 September 2025 saat kegiatan remedial Bahasa Inggris.
Menurut klarifikasi sekolah, saat itu korban mengucapkan kata yang dianggap kurang pantas. Setelah itu terjadi tindakan spontan dari seorang pendidik berupa sentuhan atau tepukan ringan pada bagian mulut/bahu korban.
Pihak sekolah menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan penamparan atau kekerasan fisik.
Setelah kejadian tersebut, korban menyampaikan keberatan kepada wali kelas dan orang tuanya datang ke sekolah. Awalnya situasi berlangsung emosional, namun kemudian dilakukan proses mediasi.
Selanjutnya, pada 9 September 2025, penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Pengawas Pembina Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pendidik menyampaikan permintaan maaf dan keluarga menerima penyelesaian tersebut. Kedua pihak kemudian menandatangani berita acara kesepakatan damai.
Pihak sekolah menyebut kesepakatan tersebut mencakup bahwa kejadian tidak mengganggu proses pembelajaran, tidak memengaruhi penilaian, serta tidak ada permusuhan antara kedua pihak.
Pihak SMAN 4 Padang menyatakan bahwa sejak September 2025 hingga Syakirah pindah sekolah pada 2026, tidak ada laporan resmi mengenai tekanan fisik maupun psikologis yang diterima pihak sekolah.
Sekolah juga menyampaikan bahwa siswi tersebut tetap mengikuti pembelajaran, memiliki nilai akademik baik, bahkan naik ke kelas unggulan.
Terkait tiga nama yang disebut keluarga, pihak sekolah memberikan penjelasan, dimana guru berinisial K disebut tidak memiliki peran sebagai pengajar Syakirah di kelas dan tidak pernah melakukan tindakan intimidasi terhadap siswa.
Guru berinisialA disebut sebagai guru piket yang menjalankan prosedur sekolah ketika Syakirah mengalami kondisi kesehatan dengan menyarankan agar orang tua dihubungi.
Selanjutnya, guru berinisial M disebut belum menjadi wali kelas saat kejadian September 2025 karena sedang cuti melahirkan dan baru bertugas kembali pada Januari 2026.
Pihak sekolah juga membantah adanya komunikasi dengan SMAN 2 Padang mengenai persoalan tersebut.
Menurut pihak SMAN 4 Padang, proses perpindahan sekolah dilakukan berdasarkan permintaan keluarga dan melalui prosedur administrasi yang berlaku.
Telah Sesuai Prosedur
Terkait permasalahan siswi pindahan dari SMAN 4 Padang terkait kasus perundungan, Kepala SMAN 2 Padang Nuragusman Eka Putra, M.Pd., menjelaskan bahwa penerimaan siswi tersebut sebagai siswa pindahan dilakukan sesuai prosedur.
Menurut pihak sekolah, dalam proses konseling awal di ruang BK, siswi berinisial SY belum menyampaikan seluruh alasan kepindahannya. Namun dalam proses berikutnya, siswi tersebut menyampaikan adanya persoalan yang dialami di sekolah sebelumnya.
SMAN 2 Padang menyebut pada 24 Juli 2026 menerima laporan dari seorang siswi kelas X terkait dugaan tindakan tidak menyenangkan melalui komunikasi digital yang melibatkan SY.
Laporan tersebut, menurut sekolah, disertai bukti percakapan dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses pembinaan oleh pihak BK dan bidang kesiswaan.
Usai permasalahan itu, SY kemudian mengikuti kegiatan belajar mengajar pada 27 Juli 2026. Namun pada 28–29 Juli 2026, SY tidak hadir tanpa keterangan.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah menyebut SY menyampaikan alasan tidak masuk karena merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari guru.
Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua untuk melakukan klarifikasi. Setelah pertemuan tersebut, orang tua mengambil keputusan untuk menarik SY dari SMAN 2 Padang dan menandatangani surat pernyataan.
Proses penarikan siswa tersebut dinyatakan selesai pada 31 Juli 2026.
Publik Menunggu Penelusuran
Menariknya, kasus ini kini menghadirkan tiga sudut pandang berbeda. Dimana, menurut versi keluarga, siswi berinisial SY mengalami tekanan psikologis sejak berada di SMAN 4 Padang hingga SMAN 2 Padang sehingga harus pindah sekolah.
Kemudian, versi SMAN 4 Padang. Insiden September 2025 telah diselesaikan melalui mediasi damai, tidak ada laporan tekanan berkelanjutan, dan sekolah tidak pernah memberikan informasi negatif kepada SMAN 2 Padang terkait permasalahan tersebut.
Selanjutnya, versi SMAN 2 Padang. Sekolah menangani laporan konflik antar siswa melalui mekanisme pembinaan dan proses penarikan dilakukan atas keputusan orang tua.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Sumatera Barat dapat melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif dengan mendengarkan semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, pendidik serta siswa yang terlibat.
Penelusuran menyeluruh diperlukan agar hak seluruh pihak terlindungi dan sekolah tetap menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk perundungan. (fwi)

