Site icon rakyatsumbar.id

Teddy Alfonso Terjerat Korupsi Dana Operasional Perumda PSM

Penyidik Kejati Sumbar menahan Supervisor audit laporan keuangan Perumda  PSM, Teddy Alfonso usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Sumbar, Kamis (18/09/2025).

Penyidik Kejati Sumbar menahan Supervisor audit laporan keuangan Perumda  PSM, Teddy Alfonso usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Sumbar, Kamis (18/09/2025).

Padang, rakyatsumbar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan Teddy Alfonso (TA), Supervisor dalam audit laporan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional tahun anggaran 2021.

Penahanan dilakukan Kamis (18/09/2025), setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Kajati Sumbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mhd. Rasyid, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. TA dititipkan di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan Pasal 21 KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” ujar Rasyid.

Modus dan Kasus Posisi

Kasus ini bermula pada Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang melalui Dinas Perhubungan. Dana itu diperuntukkan bagi biaya operasional langsung bus Trans Padang dan operasional tidak langsung berupa gaji pegawai.

Namun, dalam pelaksanaannya, TA diduga turut serta melakukan penyimpangan. Ia menutupi adanya penyelewengan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang. Selain itu, TA juga bertindak sebagai Supervisor dalam audit laporan keuangan yang digunakan sebagai syarat pencairan dana subsidi untuk Triwulan I dan II tahun 2021.

Atas dua peran tersebut, TA menerima pembayaran sebesar Rp514.793.500 dari Perumda PSM, di mana sebagian sebesar Rp23.500.000 diserahkan kepada tersangka PI, Direktur Utama Perumda PSM yang sebelumnya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil audit tujuan tertentu oleh auditor Kejati Sumbar menyebutkan, perbuatan TA dan PI mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.

Pasal yang Disangkakan Atas perbuatannya, TA dijerat dengan: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumbar menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana operasional Trans Padang ini.

Audit Secara Profesional

Sementara itu, salah satu tim advokat inisial TA, Romi Martianus, SH, C.Med mengatakan, kliennya telah melakukan audit secara profesional terkait kontrak kerja dengan pihak PSM, jika penyidik Kejati berpendapat lain itu sah sah saja.

“Dan mengenai beban kerja jasa audit klien kami, sangat beralasan akan timbul biaya yang harus dibayarkan pihak Perumda PSM atau dalam hal ini unit Trans Padang kepada klien kami,” katanya. (ope/ned)

Exit mobile version