Site icon rakyatsumbar.id

Tangkap 42 Tersangka Kasus PETI, Polda Sumbar Koordinasi dengan Pemprov Soal WPR

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan.

Padang, rakyatsumbar.id— Polda Sumbar mengungkap 16 kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) selama Januari-Juni 2025 di wilayah itu. Dalam kasus tersebut, kepolisian menangkap 42 pelaku sebagai tersangka.

“Dari 16 kasus itu, 7 kasus hasil ungkap Ditreskrimsus Polda Sumbar dan 9 dari Polres jajaran. Selain menangkap 42 tersangka, juga disita 8 alat berat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Andry Kurniawan, di Mapolda, Jumat, (11/7) sore.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus PETI merupakan komitmen Polda Sumbar, dalam menindak semua aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Persoalan PETI merupakan atensi dari Bapak Kapolda (Irjenpol Gatot Tri Suryanta), sehingga Ditreskrimsus serta Polres jajaran bergerak melakukan penindakan,” ucap Andry.

Menurut Andry, Polda Sumbar juga melakukan upaya preventif untuk mengantisipasi tidak terjadinya praktik tambang ilegal, selain penegakkan hukum.

“Kami mengedukasi pemuka masyarakat setempat, sehingga  dengan upaya ini bisa menekan tidak terjadinya praktik ilegal ini,” ungkap Andry.

“Selain itu, kami menyebar anggota di lapangan, untuk mencegah  praktik tambang ilegal ini, dan memutus pemasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat,” tambah Andry.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, wilayah pertambangan rakyat (WPR) sekira 18 ribu hektare. Luasan tersebut berada pada 9 kabupaten/kota.

“Sembilan kabupaten/kota itu adalah Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Tanahdatar, Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya dan Kepulauan Mentawai,” sebut Andry.

Soal WPR

Andry menerangkan, telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar supaya bisa memetakan WPR tersebut yang mungkin bisa didaftarkan ke Kementerian ESDM.

“Pemprov sudah memasukan dua kali surat permohonan WPR, yakni tanggal 13 Maret 2025 dan tanggal 30 Juni 2025. Pemerintah sudah memetakan daerah yang dijadikan  WPR, dari dua surat ini,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, adanya surat permohonan WPR ini bisa menjadi solusi mencegah praktik PETI di Sumbar. Kolaborasi pemerintah dengan kepolisian ‎bisa menekan terjadinya praktik ilegal ini.

“Kami mengharapkan WPR ini bisa segera selesai, sehingga tidak  ada lagi praktik PETI di Sumbar. Adanya WPR ini kita juga tidak membunuh penghasilan masyarakat yang bergantung terhadap pertambangan,” imbuhnya.

Ia mengakhiri, selain itu pemerintah juga mendata potensi Minerba yang terkandung pada sembilan kabupaten/kota itu, sehingga bisa mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi  Minerba.

“Dari dua surat ini diketahui potensi  Minerba  di Sumbar, sehingga masyarakat bisa bekerja sesuai dengan regulasi yang pemerintah, tanpa harus berbenturan dengan hukum,” tutup Andry. (byr)

Exit mobile version