Site icon rakyatsumbar.id

Tanah Pusako Tinggi Diklaim Sepihak, Dipasangi Papan Pengumuman Berlogo LSM Topan–RI

Kuasa Hukum Masrizal, Fauzan Chaniago, SH memperlihatkan Laporan Polisi penyerobotan lahan di Nagari Sunur Tengah, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman saat Jumpa Pers, Selasa (08/09/2026).

Kuasa Hukum Masrizal, Fauzan Chaniago, SH memperlihatkan Laporan Polisi penyerobotan lahan di Nagari Sunur Tengah, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman saat Jumpa Pers, Selasa (08/09/2026).

Padangpariaman, rakyatsumbar.id– Kisruh tanah pusako tinggi yang diduga diklaim milik orang yang tidak memiliki kekuatan hukum hingga berujung keranah hukum kembali memanas di wilayah hukum Polres Padangpariaman.

Diketahui, lokasi kejadian di Nagari Sunur Tengah, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman, hingga saat ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat dan ketakutan bagi pemilik karena diancam oleh orang yang mengklaim.

Kuasa hukum dari pihak yang dirugikan, Fauzan Chaniago, SH ketika konferensi pers, Selasa (08/09/2026), menguraikan secara jelas bahwa tanah yang menjadi objek sengketa berlokasi di Sunur Tengah dan hingga sekarang masih ada oknum yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta LSM Topan–RI di lokasi tanah yang dicaplok oleh Kamarudin Cs atau Budiman.

Gunakan Cara Premanisme

Fauzan Chaniago juga menilai, pelaku yang mencaplok menggunakan cara premanisme dalam menguasai lahan milik warga secara turun-temurun (pusako tinggi) hingga sekarang masih memiliki ranji yang jelas asal muasal tanah tersebut.

Karena itu, Fauzan Chaniago selalu kuasa hukum dari Masrizal (61) mendesak pihak berwenang dalam hal ini Polres Padangpariaman untuk turun tangan segera agar tidak terjadi korban yang lebih parah lagi.

“Objek sengketa secara sepihak dirampas oleh pihak yang mengaku bernama Kamarudin Cs atau Budiman Cs dengan cara mengirim surat peringatan atas nama lembaga tersebut serta memasang papan pengumuman berlogo Topan–RI yang menyatakan lahan itu miliknya, padahal secara surat klien kami yang memegang,” kata Fauzan yang dikenal pengacara yang sedang naik daun ini.

“Secara hukum, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sejak tahun 1968, pihak yang kini mengklaim lahan sudah pernah menggugat di Pengadilan Negeri Pariaman namun gugatan ditolak karena gagal membuktikan alas hak secara sah. Hingga tingkat kasasi pun upaya hukum mereka tidak berhasil,” jelas Fauzan dengan tegas

Setelah itu, kata Fauzan, pada tahun 2008, dilakukan gugatan baru namun kembali berujung sama, dinyatakan nebis in idem karena berkaitan erat dengan sengketa yang sudah ada putusannya.

Karena itu, hal ini diperkuat surat keterangan pengadilan yang menyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap per 2 Oktober 2025 kemarin.

Kembali menjelaskan, pada Februari 2026, pihak tersebut diduga melakukan penyerobotan nyata di wilayah Korong Olo dan Korong Koto Rajo dengan cara melawan hukum.

“Saat diprotes, mereka justru menantang berkelahi dan memberikan ancaman kekerasan,” papar Fauzan lagi dengan kesal.

Sudah Melapor ke Polisi

Untuk pihak yang dirugikan pun telah melaporkan peristiwa penyerobotan serta ancaman ke Polres Padangpariaman. Meski sudah dipanggil, pihak yang dilaporkan tidak hadir.

Belum selesai di sana, terjadi pula dugaan pengerusakan tanaman di lokasi Korong Olo serta pencurian bibit kelapa secara sepihak yang juga sudah dilaporkan.

Fauzan menuturkan, agar masyarakat Sunur Tengah tidak boleh mudah percaya atau tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga hukum maupun kemasyarakatan. Ia meminta aparat kepolisian mempercepat penanganan perkara guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah terjadinya bentrokan fisik.

Sementara itu, salah satu korban berikutnya Editywarman yang mendapat kuasa dari keluarganya untuk melaporkan kepada pihak kepolisian menyebutkan dirinya mewakili kaum keturunan Rangkayo Rajo Bandaro dan mertuanya, Puti Yusnidar.

Ia sangat terkejut ketika tanah warisan yang selama ini tidak pernah bersengketa tiba-tiba diklaim dengan surat yang datanya keliru serta diberi batas waktu eksekusi sepihak.

Menurutnya, cara yang dilakukan sangat tidak terpuji. Tanpa berkoordinasi dengan pemerintah nagari maupun aparat setempat, pihak tersebut memasang plang lembaga seolah-olah memiliki wewenang pengadilan dan menguasai lahan dengan gaya premanisme.

Edityawarman pun sudah melaporkan hal ini ke Polres Padangpariaman dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah nagari serta Bhabinkamtibmas. Ia menegaskan kesiapan berperkara di jalur hukum yang benar, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.

LSM Topan RI Sudah Tidak Ada di Sumbar

Terpisah, mantan Ketua Topan RI Alwi Saat yang saat ini menjabat Ketua Redpro Padangpariaman mengecam keras tindakan oknum ini karena telah lari dari subtansi LSM itu sendiri.

Ia menegaskan, lembaga tidak boleh dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain, apalagi setahunya Topan RI saat ini tidak ada lagi di Sumbar.

“Jangan semena-mena mengklaim tanah ulayat dan membawa-bawa nama lembaga atas nama tanah yang bukan milik kita, sesuai dasar hukum yang ada,” tegasnya.

Ia pun mendesak aparat hukum mengusut tuntas perilaku Budiman CS yang mengatasnamakan lembaga namun bertindak sewenang-wenang.

Tokoh masyarakat Pariaman, Edison Trd yang juga mantan Ketua DPD Topan RI Sumbar, menyebutkan bahwa LSM yang pernah ia bawa ke Sumatera Barat ini, tidak ada lagi.

“Jika ada yang mengatasnamakan LSM Topan RI, ini patut di pertanyakan kekuatan hukumnya. Saya ini orang yang pertama membawa LSM ini ke Sumbar, jadi jangan ada oknum yang menjual-jual organisasi yang tidak ada lagi terdaftar,” tegasnya dengan geram.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Nedra wati saat dihubungi melalui WhatsApp menyampaikan belum tahu perihal kasus ini. Dirinya, akan memeriksa berkas di kantor pada Rabu (9/9).

“Besok saya periksa dulu pak, karena berkas banyak yang masuk usai dikirimkan bukti laporan polisnya melalui whatsapp,” ujar AKP Nedra terkesan dingin. (hmi)

Exit mobile version