Padang, rakyatsumbar.id – Travel Hayat Indonesia menjadi sorotan setelah 127 jamaah umrah yang diberangkatkannya diketahui menggunakan legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) milik perusahaan travel lain. Praktik yang diduga menyiasati ketentuan perizinan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Sumatera Barat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (02/11/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan Hayat Travel Indonesia belum mengantongi izin operasional sebagai PPIU. Namun, perusahaan itu tetap memberangkatkan 127 jamaah dengan menggunakan legalitas PT Arasy Bungo Mandiri, sebuah biro perjalanan umrah berizin yang berkedudukan di Jambi.
Temuan ini menjadi alarm serius bagi pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Sumatera Barat. Pasalnya, perusahaan yang merekrut dan mengurus perjalanan jamaah belum memiliki izin resmi, tetapi sudah menjalankan aktivitas pemberangkatan dengan menumpang legalitas perusahaan lain.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan sidak merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. Apalagi, jumlah jemaah yang berangkat melalui BIM mencapai sedikitnya 100 orang setiap hari.
Bahkan, pada hari pemeriksaan, jumlahnya diperkirakan mencapai 700 orang, baik yang terbang langsung menuju Jeddah dan Madinah maupun melalui Kuala Lumpur.
“Tim gabungan bidang bina dan pengendalian memeriksa koper jemaah sekaligus mencocokkan dokumen perjalanan dengan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH),” ucapnya kepada Rakyat Sumbar.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan masih adanya biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah tanpa mengantongi izin resmi. Modusnya, menggunakan bendera perusahaan lain hingga meminjam akses SISKOPATUH milik travel yang telah memiliki izin.
“Bahkan ada satu travel itu membawa 127 jamaah. 127 jamaah yang tidak berizin. Belum terbit izinnya,” tegas Rifki.
Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, penggunaan izin perusahaan lain berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban penyelenggaraan perjalanan, terutama ketika jemaah menghadapi masalah selama berada di Tanah Suci.
Meski demikian, Kemenhaj memastikan tidak akan menjadikan jemaah sebagai pihak yang menanggung akibat pelanggaran pengelola travel. Rifki menegaskan, jemaah yang sudah terdaftar tetap diperbolehkan berangkat, sedangkan pertanggungjawaban dan sanksi akan diarahkan kepada biro perjalanan yang terbukti melanggar.
“Kami tidak larang satu pun berangkat,” ujarnya.
Kanwil Kemenhaj Sumbar selanjutnya akan memanggil biro perjalanan yang terlibat untuk dimintai klarifikasi. Teguran akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, travel yang sampai tiga kali melakukan praktik peminjaman atau penggunaan izin secara bermasalah dapat dikenai pemblokiran hingga pencabutan izin operasional.
Rifki juga mengingatkan bahwa pemeriksaan kali ini baru menyentuh aspek legalitas operasional. Pengawasan belum sampai pada pemeriksaan kepemilikan asuransi, kontrak perjalanan, maupun kesesuaian fasilitas hotel yang dijanjikan kepada jamaah.
Karena itu, ia menegaskan Kemenhaj akan mengutamakan perlindungan jemaah sekaligus menjaga kepentingan biro perjalanan yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Kami terus terang akan pro kepada jemaah, tapi juga akan pro kepada travel yang berizin,” katanya.
Kemenhaj pun mengingatkan calon jemaah agar tidak mudah tergiur tawaran harga murah maupun promosi perjalanan umrah. Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat diminta memastikan legalitas travel serta memastikan data keberangkatan mereka tercatat dalam SISKOPATUH.
Sebab, apabila terjadi persoalan selama berada di Arab Saudi, otoritas setempat hanya akan mengenali penyelenggara dan data perjalanan yang tercatat secara resmi. Ketidaksesuaian antara travel yang menawarkan paket dengan perusahaan penyelenggara yang tercatat berpotensi menyulitkan jemaah ketika membutuhkan perlindungan.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, merinci bahwa 127 jamaah tersebut merupakan jemaah Hayat Travel Indonesia yang keberangkatannya menggunakan izin PPIU PT Arasy Bungo Mandiri di Jambi.
“Untuk data 127 jemaah berangkat dengan travel umrah yang tidak berizin. Betul, Hayat Travel yang belum berizin, berangkat dengan Arasy Bungo Mandiri,” katanya.
Muhammad Rifki menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan. Tidak hanya travel yang menumpang atau menggunakan SISKOPATUH milik perusahaan lain, tetapi juga perusahaan yang memberikan akses legalitasnya kepada biro perjalanan yang belum berizin.
Di sisi lain, Direktur Utama Hayat Travel Indonesia, Asyam Hafizh, mengakui perusahaan yang dipimpinnya masih dalam proses pengurusan izin PPIU. Ia menyebut sejumlah persyaratan tengah dipersiapkan dan berharap legalitas operasional perusahaan segera diterbitkan.
“Perjuangan kita ngurus izin PPIU sedang berjalan,” ujar Asyam saat mendampingi jemaah umrah Hayat Travel Indonesia.
Asyam menargetkan izin PPIU Hayat Travel Indonesia dapat terbit dalam dua minggu ke depan. Namun, pengakuan tersebut sekaligus mempertegas bahwa perusahaan telah memberangkatkan jemaah ketika izin operasionalnya belum terbit. (edg)

