Site icon rakyatsumbar.id

Rakerprov KONI Sumbar Tetapkan Arah Pembinaan Atlet dan Porprov 2026

Pimpinan sidang yang juga Sekretaris Umum KONI Sumatera Barat, Anandya Dipo Pratama, menutup Sidang Pleno Rakerprov KONI Sumbar 2025 di Padang, Sabtu (20/12/2025) malam. (Foto: Hendri Parjiga)

PADANG, Rakyat Sumbar — Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Sumatera Barat Tahun 2025 yang digelar di Padang, Sabtu (20/12/2025), menetapkan sejumlah rekomendasi strategis terkait penataan organisasi, keanggotaan, transparansi keuangan, serta arah pembinaan prestasi olahraga dan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026.

Melalui laporan Komisi I, Rakerprov merekomendasikan penyesuaian struktur organisasi KONI Sumatera Barat agar lebih selaras dengan kebutuhan pembinaan prestasi olahraga. Pengurus yang dinilai tidak aktif diminta untuk dievaluasi dan diganti guna meningkatkan efektivitas kinerja organisasi.

Seluruh kebijakan organisasi ditegaskan harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian persoalan organisasi juga diharapkan mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum.

Ketua Komisi I Rakerprov KONI Sumatera Barat, Defri Nasli, mengatakan penataan organisasi menjadi kunci penguatan tata kelola olahraga prestasi di daerah.

“Penataan struktur, evaluasi kepengurusan, serta transparansi keuangan merupakan langkah penting agar KONI semakin profesional dan dipercaya cabang olahraga dalam pembinaan prestasi,” ujarnya.

Komisi I juga merekomendasikan pengesahan 10 cabang olahraga baru sebagai anggota KONI Sumatera Barat, yakni Teqball, Pickleball, IBCA MMA, IODI, FYI, KSMI, Savate, ALTI, Panahan Berkuda, dan AFI, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, organisasi, dan teknis.

Di bidang keuangan, KONI Sumatera Barat diminta menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap triwulan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada cabang olahraga.

Sementara itu, Komisi II menetapkan sistem klasifikasi pembinaan atlet melalui mekanisme promosi dan degradasi. Atlet andalan ditetapkan bagi atlet yang mewakili Indonesia pada event internasional resmi, tergabung dalam pemusatan latihan nasional (pelatnas), serta peraih medali emas PON XXI 2024 dan kejuaraan nasional.

Kategori atlet prioritas meliputi peraih medali perak PON dan kejuaraan nasional serta peraih emas POMNAS. Adapun atlet potensial merupakan peraih medali perunggu PON dan kejuaraan nasional. Selain itu, ditetapkan pula kategori atlet binaan khusus bagi atlet muda berprestasi yang diproyeksikan meraih medali pada PON berikutnya.

Ketua Komisi II, Fazril Ale, menyampaikan pengelompokan atlet tersebut bertujuan agar pembinaan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

“Dengan klasifikasi atlet yang jelas, KONI dan cabang olahraga memiliki acuan yang sama dalam pembinaan, sehingga target prestasi daerah dapat dicapai secara sistematis,” katanya.

Komisi II juga menetapkan Porprov XVI Sumatera Barat akan digelar pada Juni–Juli 2026. Cabang olahraga dapat dipertandingkan apabila memiliki minimal 10 pengurus cabang kabupaten/kota sebagai anggota KONI.

Jumlah nomor dan kelas yang dipertandingkan mengacu pada PON XXI Aceh–Sumatera Utara 2024 dan/atau PON XXII NTB–NTT 2028, dengan ketentuan minimal lima peserta.

“Jika jumlah peserta tidak memenuhi ketentuan, maka perebutan medali akan disesuaikan, dan nomor dengan hanya dua peserta dinyatakan tidak dipertandingkan,” tegas Fazril Ale.

Seluruh hasil dan rekomendasi Komisi I dan Komisi II diserahkan kepada pimpinan sidang, Anandya Dipo Pratama, untuk disahkan sebagai keputusan Rakerprov KONI Sumatera Barat Tahun 2025 dan menjadi acuan pembinaan serta tata kelola olahraga prestasi di Sumatera Barat. (*)

Exit mobile version