Pariaman, rakyatsumbar.id–Sempat heboh rekaman CCTV warung seorang warga di Simpang Tabuik, Pariaman Tengah, Pariaman, terkait adanya oknum lelaki yang meminta retribusi sampah sebesar Rp50 ribu, viral di media sosial.
Diketahui oknum lelaki yang memiliki mengutip pembayaran retribusi sampah dengan mencantumkan seperti milik dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkim LH Muhammad Arif Gunawan saat dikonfirmasi Selasa (25/08/2026), menegaskan bahwa oknum yang melakukan pemungutan tersebut bukan dari intasinya ataupun petugas.
“Oknum yang diduga mengatasnamakan petugas kebersihan memberikan karcis pemungutan kepada masyarakat dengan mencantumkan keterangan distribusi sampah bukan dari petugas,” tegas Muhamamd Arif.
Berdasarkan bukti karcis yang diterima, tercantum nominal Rp50 ribu dengan jenis pungutan “Sampah”. Namun, keabsahan karcis dan pihak yang melakukan pemungutan tersebut masih perlu dilakukan verifikasi oleh instansi terkait.
Sebelumnya, kata M Arif lagi, informasi mengenai dugaan modus serupa sebelumnya juga pernah ditemukan di Kelurahan Alai Gelombang dan telah disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial sebagai bentuk kewaspadaan.
Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat dilakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan.
Pemerintah mengingatkan bahwa setiap pemungutan yang dilakukan atas nama pemerintah atau layanan kebersihan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Muhammad Arif menjelaskan adapun besaran untuk sampah rumah tangga Rp10 ribu (kertas biru) Rp25 ribu (pink) pelaku usaha warung dan kafe, Rp30 ribu (hijau) ruko dan mini market. Rp25 ribu (kuning) pengusaha bengkel.
“Petugas dibekali tanda pengenal Id card, pakai tanda tangan basa dari kepala dinas terkait (tanda tangan kadis) dan ada kode kusus dari lingkungan hidup serta Ada Porporasi yang diterbitkan oleh BPKPD,” kata M Arif lagi.
Saat ini pelanggan tetap yang rutin di Kota Pariaman diantaranya perumahan, sekitar 5 ribu di dominasi wilayah Pariaman Tengah dan sekitarnya yang membayar setiap bulan.
M Arif juga menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan MoU dengan sejumlah dapur MBG di Kota Pariaman demi menciptakan kebersihan dan keamanan.
“Petugas yang melakukan pemungutan retribusi sampah bukan warga biasa melainkan adalah pegawai yang direkomendasikan oleh dinas lingkungan hidup yang bekerja di Kota Pariaman,” tegas M Arif
Adapun alat untuk mobilisasi sampah, di Kota Pariaman tercatat ada 15 bentor, 3 unit dantruk dan 1 unit amrol yang sehari-harinya mengantar dan menjemput sampah milik warga di Kota Pariaman.
“Karena itu, kami mengimbau untuk waspada terhadap dugaan aksi penipuan yang mengatasnamakan petugas kebersihan dengan modus melakukan pemungutan uang kepada pemilik usaha maupun masyarakat. jika ada, silahkan laporkan,” sebutnya. (hmi)

