Padang, rakyatsumbar.id — Kasus pencurian dalam keluarga menghebohkan warga Kota Padang. Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri.
Pengungkapan kasus pencurian dalam keluarga tersebut bermula dari laporan korban bernama Zuliani ke Polresta Padang. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (06/05/2026) pagi sekitar pukul 05.22 WIB di rumah jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, korban baru menyadari barang berharganya hilang setelah pulang dari salat Subuh.
“Saat itu, korban mendapati pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Tidak hanya itu, kotak penyimpanan barang berharga miliknya juga sudah raib dari dalam kamar,” katanya, Kamis (14/05/2026) malam.
Di dalam kotak tersebut terdapat tiga cincin emas dengan total berat 7,5 gram, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta sejumlah surat penting lainnya. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp23 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 13 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, Polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Fakta mengejutkan pun terungkap karena pelaku ternyata merupakan anak kandung korban sendiri.
Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang saat itu disebut berada di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tim Klewang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah brankas warna coklat yang terbuat dari kayu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Kasus ini diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dan pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-undang (UU) KUHP nomor 1 tahun 2023 juncto Pasal 481 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP. (jef)

