Catatan: Revdi Iwan Syahputra
Porprov Sumatera Barat XVI tinggal menghitung hari. Kalender sudah menunjuk 2–14 Oktober 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan jadwal, KONI Sumbar terus mempersiapkan pertandingan, panitia bekerja, venue disiapkan, perangkat pertandingan dimatangkan dan atlet dari 19 kabupaten/kota telah berlatih untuk satu tujuan: bertanding.
Tetapi menjelang peluit pertama berbunyi, ada satu persoalan yang semakin ramai dibicarakan: anggaran.
Bukan soal ada atau tidak ada anggaran. Sebagian besar daerah mengaku sudah menyiapkannya. Persoalannya adalah apakah anggaran tersebut sudah benar-benar dapat digunakan ketika atlet harus berangkat.
Di sinilah persoalan Porprov XVI menjadi dilematis. Jadwal sudah pasti, tetapi kesiapan anggaran dan administrasi belum sama di setiap daerah.
Ketua Dewan Pengawas Porprov XVI Sumbar, Prof. Syahrial Bakhtiar, pada 17 September 2026 mengingatkan agar seluruh kepala daerah tetap memegang komitmen terhadap jadwal yang telah disepakati. Menurutnya, 2–14 Oktober bukan keputusan sepihak, melainkan hasil rangkaian pembahasan dan koordinasi pemerintah provinsi dengan kepala daerah se-Sumatera Barat.
Kalau ditelusuri, memang perjalanan menuju Oktober cukup panjang. Porprov XVI awalnya dirancang Juni–Juli 2026. Dasarnya antara lain SK Gubernur Sumbar Nomor 426-615-2025, kemudian diperkuat SK Nomor 426-815-2025. Setelah pemerintah provinsi bersama kepala daerah membahas kembali kesiapan, termasuk kemampuan penganggaran, jadwal bergeser ke Oktober.
Kepastian itu kemudian dituangkan dalam SK Gubernur Sumbar Nomor 426-121-2026 tanggal 23 Februari 2026, yang menetapkan Porprov XVI berlangsung 2–14 Oktober 2026. Selanjutnya SK Gubernur Nomor 426-377-2026 mengatur pembagian tuan rumah bersama, cabang olahraga dan jadwal pertandingan.
Jadi, Oktober bukan keputusan mendadak.
Oktober adalah hasil dari proses dan kesepakatan.
Karena itu, posisi KONI Sumbar yang tetap mempertahankan jadwal tersebut juga punya pijakan. Bahkan pada 17 September, KONI Sumbar kembali memastikan Porprov berlangsung 2–14 Oktober dengan konsep tuan rumah bersama di 12 kabupaten/kota. Persiapan teknis terus berjalan.
Tetapi persoalan tidak selesai hanya karena SK sudah terbit.
Pemerintah kabupaten dan kota juga menghadapi kenyataan di lapangan. Sejumlah KONI daerah meminta jadwal dipertimbangkan kembali dan diusulkan bergeser ke November. Sawahlunto, misalnya, secara terbuka menyatakan meminta penundaan karena APBD Perubahan dan proses pencairan hibah belum memberikan waktu yang cukup. Yang menarik, Ketua KONI Sawahlunto justru mengatakan secara teknis dan fisik atlet mereka siap. Kekhawatiran mereka adalah jangan sampai penggunaan anggaran yang belum memiliki kepastian hukum justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pesisir Selatan juga memberikan gambaran yang mudah dipahami. Pemkab menyiapkan sekitar Rp2,2 miliar melalui APBD Perubahan untuk kontingen. Tetapi kalau APBD-P baru disahkan 27 September sementara pertandingan dimulai 2 Oktober, tersedia waktu yang sangat pendek untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan kebutuhan kontingen.
Jadi, jangan buru-buru mengatakan daerah tidak mau Porprov.
Bisa jadi mereka justru sedang bertanya:
“Kami siap bertanding. Tetapi bagaimana memastikan uang untuk memberangkatkan atlet dapat digunakan secara sah?”
Itu pertanyaan yang wajar.
Namun sebaliknya, persoalan anggaran juga tidak otomatis berarti Porprov harus ditunda. Sebab di daerah lain kondisinya berbeda. Kota Padang menyatakan siap dan menyiapkan anggaran sekitar Rp38 miliar untuk kebutuhan Porprov, termasuk karena menjadi salah satu daerah dengan beban penyelenggaraan besar.
Artinya, 19 daerah tidak berada dalam kondisi yang sama.
Ada yang siap. Ada yang hampir siap. Ada yang masih menunggu proses APBD Perubahan. Ada yang masih menyelesaikan mekanisme hibah.
Maka yang diperlukan sekarang bukan saling menyalahkan, tetapi peta kesiapan yang terang.
Dan di sinilah kondisi Kabupaten Agam menjadi salah satu contoh penting.
Agam sebelumnya telah mendapatkan kepastian dari Pemkab bahwa Rp3,4 miliar untuk kebutuhan Porprov 2026 telah dialokasikan dalam APBD. Sekda Agam juga menyatakan anggaran tersebut aman dan meminta pengurus cabang olahraga bersiap. Pada Agustus lalu, persoalan yang muncul di Agam bukan semata-mata soal ada atau tidak ada anggaran, tetapi juga menyangkut kewenangan caretaker KONI dalam mengelola persiapan dan mekanisme pencairan hibah.
Kemudian terjadi perubahan organisasi.
SK KONI Sumbar Nomor 131 Tahun 2026 yang sebelumnya menjadi dasar caretaker KONI Agam dicabut dan digantikan SK Nomor 144 Tahun 2026 tertanggal 3 September 2026, yang menetapkan Syahindra Nurben sebagai Ketua Caretaker KONI Agam yang baru.
Di sinilah Agam memberikan pelajaran penting untuk Porprov secara keseluruhan.
Anggaran tersedia belum cukup.
Harus jelas pula siapa yang berwenang mengelola, siapa yang menandatangani, siapa yang mengajukan, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme pencairannya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pertanggungjawaban akhirnya.
Apalagi waktu menuju Porprov semakin pendek.
Karena itu, persoalan Agam jangan dilihat semata-mata sebagai pergantian pengurus atau pergantian caretaker. Yang jauh lebih penting adalah memastikan estafet administrasi tidak ikut terputus.
Atlet Agam sudah mempersiapkan diri. Cabor sudah bekerja. Pemerintah daerah sudah menyatakan dukungan anggaran. Maka yang harus dipastikan sekarang adalah bahwa perubahan organisasi tidak mengganggu keberangkatan kontingen.
Ini juga sejalan dengan pesan KONI Sumbar dalam rapat koordinasi dengan KONI kabupaten/kota. Ketua KONI Sumbar Hamdanus menegaskan bahwa KONI bertanggung jawab pada persiapan kontingen, atlet dan administrasi olahraga, sedangkan pemerintah daerah berkaitan dengan jadwal, penganggaran kontingen dan dukungan anggaran. Ia juga menekankan bahwa Porprov harus sukses secara administrasi, prestasi dan pelaksanaan, serta tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Maka persoalan Agam sebenarnya bisa menjadi contoh bagaimana masalah Porprov harus diselesaikan: jangan berhenti pada siapa yang duduk di kursi, tetapi pastikan siapa yang secara sah dapat menjalankan fungsi administrasi dan keuangan.
Dari perspektif hukum, ini penting.
Selama SK Gubernur yang menetapkan 2–14 Oktober belum diubah atau dicabut oleh pejabat yang berwenang, keputusan tersebut tetap menjadi pijakan penyelenggaraan. Tetapi SK jadwal Porprov tidak otomatis menghapus mekanisme pengelolaan APBD dan hibah.
Ini dua ranah berbeda.
Jadwal pertandingan adalah soal penyelenggaraan olahraga. Penggunaan uang daerah adalah soal pengelolaan keuangan daerah yang memiliki aturan, tahapan dan pertanggungjawaban.
Karena itu, kalimat sederhananya adalah:
Porprov boleh dikejar waktunya, tetapi administrasi uang tidak boleh dipaksa melompati aturan.
Inilah yang harus dijawab pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota.
Kalau Oktober tetap dilaksanakan, berikan kepastian tertulis kepada daerah yang masih bermasalah. Jangan hanya mengatakan, “Porprov tetap jalan.” Jelaskan bagaimana mekanisme pembiayaan kontingen, bagaimana status hibah, kapan dapat dicairkan, dokumen apa yang harus diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, kalau ada daerah meminta penundaan, permintaan tersebut juga harus dibuktikan dengan data. Daerah mana yang belum siap? Apa masalahnya? APBD-P kapan disahkan? Hibah kapan bisa dicairkan? Apakah persoalan tersebut benar-benar tidak bisa diselesaikan sebelum 2 Oktober?
Buka semuanya.
Saya kira pemerintah provinsi, KONI Sumbar, Dispora, BPKAD, DPRD dan pemerintah kabupaten/kota perlu membuat satu dashboard kesiapan 19 daerah. Sederhana saja: anggaran, APBD-P, hibah, NPHD, pencairan, kontingen, venue dan persoalan yang masih tersisa.
Kalau semua sudah hijau, jalan.
Kalau ada yang merah, selesaikan.
Kalau memang tidak mungkin diselesaikan, jelaskan secara terbuka mengapa.
Dengan begitu, perdebatan tidak lagi berdasarkan kabar dan kekhawatiran.
Begitu pula dengan pengawasan hukum.
APH tidak harus menunggu sampai ada persoalan. Fungsi pencegahan justru penting dilakukan sejak awal. Hibah, pengadaan, akomodasi, konsumsi, perjalanan kontingen dan berbagai belanja Porprov harus memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.
Tetapi pengawasan juga jangan berubah menjadi prasangka.
Anggaran besar bukan otomatis korupsi. Harga tinggi bukan otomatis mark-up.
Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa dan buktikan. Kalau dokumen belum lengkap, lengkapi. Kalau prosedurnya salah, perbaiki.
Lebih baik masalah ditemukan ketika masih bisa diperbaiki daripada setelah uang habis.
Dan yang paling penting: jangan jadikan atlet sebagai korban.
Mereka tidak tahu tentang tarik-menarik APBD Perubahan. Mereka tidak tahu soal NPHD. Mereka tidak tahu siapa caretaker dan siapa pengurus definitif.
Mereka hanya tahu bahwa mereka sudah berlatih.
Mereka menunggu satu hal: bertanding.
Karena itu, kepentingan atlet harus berada di tengah setiap keputusan.
Kalau Oktober tetap, pastikan kebutuhan mereka aman.
Kalau jadwal bergeser, program latihan mereka harus ditata ulang.
Jangan atlet dipaksa membayar mahal akibat ketidakpastian yang dibuat oleh orang-orang yang duduk di meja rapat.
Pada akhirnya, persoalan Porprov XVI ini bukan pertarungan antara pihak yang mendukung olahraga dan pihak yang tidak mendukung olahraga.
Tidak sesederhana itu.
Yang ingin Oktober punya dasar. Yang meminta penyesuaian juga punya alasan.
Dewan Pengawas mengingatkan komitmen kepala daerah. KONI Sumbar berpegang pada keputusan yang telah ditetapkan. Sejumlah daerah mengingatkan persoalan anggaran. Agam menghadapi dinamika organisasi yang membutuhkan kepastian kewenangan. Atlet menunggu kepastian.
Semua persoalan itu harus dijahit menjadi satu solusi.
Sumatera Barat sudah delapan tahun menunggu Porprov.
Jangan sampai setelah delapan tahun menunggu, kita justru mempertentangkan jadwal dengan anggaran, olahraga dengan administrasi, atau organisasi dengan kepentingan atlet.
Kalau Oktober harus jalan, jalanlah dengan administrasi yang terang.
Kalau ada yang harus diperbaiki, perbaiki sekarang.
Kalau ada kewenangan yang harus dipastikan, pastikan sekarang.
Kalau ada anggaran yang harus dipercepat sesuai aturan, selesaikan sekarang.
Dan kalau ternyata jadwal memang harus diubah, ubahlah secara resmi, terbuka dan berdasarkan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebab Porprov bukan hanya soal siapa yang membawa pulang medali.
Porprov juga merupakan ujian apakah Sumatera Barat mampu mengelola olahraga dengan kepastian hukum, transparansi dan tanggung jawab.
Atlet harus menang di arena. Pemerintah harus menang dalam tata kelola.
Pengurus harus aman dalam menjalankan kewenangan. Dan publik harus tahu ke mana uang rakyat digunakan.
Itulah Porprov yang sesungguhnya.
Bukan sekadar pesta olahraga. Tetapi pesta prestasi yang tidak meninggalkan persoalan hukum di belakangnya.(*)
#Penulis adalah Pemred Harian Rakyat Sumbar, Pemegamg Kompetensi Utama

