Site icon rakyatsumbar.id

Perintah Kapolda Sumbar, Tim Gabungan Polres Kota Solok Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sibarambang

Tim Gabungan Polres Solok Kota saat penertiban lokasi PETI

Tim Gabungan Polres Solok Kota saat penertiban lokasi PETI

Solok,Rakyat Sumbar.id,-Tim gabungan Polres Solok Kota menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) dikawasan perbatasan Kabupaten Solok dengan Kota Sawah Lunto, tepatnya di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, pada Minggu (12/4) malam.

Operasi ini dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, dengan sasaran lokasi lahan pertanian yang diduga masih aktif digunakan untuk aktivitas tanpa izin.

Ropi Arpindo menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Kota. Penertiban juga menjadi bagian dari instruksi pemerintah untuk mengamankan potensi kekayaan negara dan memulihkan lingkungan yang terdampak aktivitas illegal mining.

Tim gabungan menempuh perjalanan sekitar satu jam tiga puluh menit menuju lokasi. Saat petugas tiba dilokasi, petugas tidak menemukan satu pun penambang ataupun mesin yang sedang beroperasi. Diduga, para pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri karena adanya kebocoran informasi terkait operasi tersebut.

“Walaupun tidak menemukan pelaku, kami menemukan bekas galian emas dan tenda yang masih berdiri, peralatan masak, sisa pakain, dirigen bekas bahan bakar dan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining. Selanjutnya, peralatan tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar,” katanya.

Ipda Ropi Arpindo mengatakan, pengungkapan aktivitas tambang ilegal itu berkat laporan dari masyarakat.

“Sisa barang bukti yang ditinggalkan di musnahkan dengan cara dibakar dan kemudian dipasangi garis polisi sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Selain memusnahkan peralatan, dilokasi, petugas juga memasang baliho imbauan kepada masyarakat, tentang larangan melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin.

Dalam imbauannya, Ipda Ropi meminta masyarakat menghentikan seluruh aktivitas penambangan tanpa izin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas illegal mining serta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal,” ujarnya.

Polres Solok Kota menyebut operasi penertiban akan dilanjutkan secara berkala sepanjang 2026 sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum di daerah tersebut.

“Kami juga berterima kasih atas dukungan serta informasi dari masyarakat dan berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menjaga lingkungan dari praktik ilegal,” tegasnya.

Ia juga berharap, masyarakat memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal dan tidak semata-mata memikirkan pendapatan, namun lebih memikirkan dampaknya ke depan. (Well)

Exit mobile version