Siak, rakyatsumbar.id–Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menggelar program Sidang Keliling perdana di luar gedung pengadilan yang bertempat di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (12/06/2026).
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Alvian Fikri Atami, SH itu, berjalan khidmat, tertib dan disambut antusiasme luar biasa oleh warga setempat. Hari itu, negara benar-benar hadir menjemput masyarakatnya.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Siak Radius Chandra, SH., MH kepada wartawan, Sabtu (13/06/2026), langkah bersejarah ini bukan tanpa alasan. Kabupaten Siak memiliki bentang geografis yang luas karena menaungi 14 kecamatan, 9 kelurahan, dan 122 desa.
“Kandis yang berjarak sekitar 125 kilometer dari pusat kota Siak Sri Indrapura, merupakan salah satu kecamatan terjauh. Bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah ini terutama mereka yang berpenghasilan rendah, perjalanan menuju kantor pengadilan memakan waktu, tenaga, dan biaya yang sangat membebani,” katanya.
Radius Chandra menekankan, program ini adalah solusi proaktif untuk menjangkau masyarakat terpencil. Beliau dalam sambutannya secara tegas menyatakan bahwa program ini dilaksanakan untuk mewujudkan access to justice atau akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
Hak setiap individu untuk mendapatkan pembelaan, perlindungan, dan keadilan yang layak melalui sistem hukum yang transparan harus dapat diwujudkan tanpa terkecuali.
Menurut Radius Chandra, inisiatif ini sekaligus mengejawantahkan prinsip equality before the law atau perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini sejalan dengan visi besar Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern.
“Dalam cetak biru tersebut Pengadilan Tinggi Riau bertindak sebagai voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung di daerah. Peran tersebut kemudian dieksekusi secara nyata di akar rumput oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sebagai badan peradilan di bawahnya,” sebut Radius Chandra yang akan menyelesaikan study Doktor (S3) nya di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang..
Komitmen Nyata Melalui Transparansi Anggaran
Keberhasilan memindahkan ruang sidang ke wilayah terluar ini tentu tidak lepas dari fondasi birokrasi dan anggaran yang terukur. Rencana ini telah dimatangkan melalui payung hukum berupa Memorandum of Understanding antara Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan Pemerintah Kabupaten Siak.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat bernomor 67/KPN.W4.U10/KP4.1.3/I/2026 yang ditandatangani pada tanggal 28 Januari 2026.
Dari sisi pendanaan, negara memastikan kehadirannya melalui alokasi anggaran DIPA Pengadilan Negeri Siak Tahun 2026 dengan nomor 005.03.2.477344/2026 tertanggal 1 Desember 2025.
Dengan total anggaran sebesar Rp80 juta, Pengadilan Negeri Siak menargetkan penyelesaian 100 perkara melalui skema sidang keliling ini sepanjang tahun. Sebuah investasi anggaran yang nilainya tidak sebanding dengan besarnya kelegaan warga yang kini bisa mengurus perkara hukum secara cepat, hemat, dan efisien.
Keadilan Lintas Sektor
Lebih dari sekadar memindahkan lokasi sidang, program ini menunjukkan sinergi lintas sektoral yang solid. Aparat Polsek Kandis turut bersiaga memastikan seluruh rangkaian persidangan di lapangan berjalan aman dan lancar. Sementara itu Pemerintah Kecamatan Kandis berperan besar memfasilitasi kebutuhan sarana fisik persidangan.
“Nilai tambah yang paling esensial dari inisiatif ini adalah penyelarasan penegakan hukum dengan program perlindungan sosial daerah. Penentuan titik lokasi sidang keliling sengaja diselaraskan dengan program Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Siak,” jelas Radis Chandra.
Disampaikannya, kehadiran sidang keliling bisa berjalan beriringan dengan program Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu serta sejalan dengan keberadaan Rumah RJ atau Restorative Justice di tingkat kecamatan.
“Melalui momentum perdana di hari Jumat bersejarah tersebut, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menaruh harapan besar agar sidang keliling ini diproyeksikan terus berlanjut secara berkesinambungan,” ungkapnya.
Dengan komitmen bersama ini, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tidak lagi sekadar menjadi utopia di dalam buku undang-undang. Asas tersebut telah menjelma menjadi denyut nadi keadilan yang benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak sejauh apa pun mereka tinggal. (ned/rel)

