Padangpanjang, rakyatsumbar.id– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padangpanjang, Kamis (27/08/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangpanjang Adhi Setyo Prabowo didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Al Asyhar dan Kepala Seksi Intelijen Muhammad Abby Habibullah serta di kawal dua orang anggota polisi bersenjata laras panjang dari Polres Padangpanjang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padangpanjang Muhammad Abby Habibullah mengatakan, penggeledahan dilakukan berkaitan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.
“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang Nomor: Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 tanggal 06 Juli 2026,” ujar Muhammad Abby dalam press reeales yang disampaikan kepada Rakyat Sumbar, Kamis (27/08/2026).
Muhammad Abby menjelaskan, pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut bersumber dari APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.669.970.078,81.
“Dalam pelaksanaan penyidikan sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, serta telah meminta bantuan ahli untuk melakukan pengambilan sampel hasil pekerjaan konstruksi untuk dilakukan pengujian,” jelasnya.
“Penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang didukung dengan beberapa alat bukti yang telah diperoleh penyidik baik dari keterangan saksi, ahli, maupun surat,” sambungnya.
Kembali terkait penggeledahan dinas PUPR, Muhammad Abby menerangkan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Padangpanjang sebagaimana Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang Nomor: PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tanggal 14 Agustus 2026 disertai dengan Penetapan Izin Ketua Pengadilan Negeri Padangpanjang Nomor: 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tanggal 19 Agustus 2026.
“Penggeledahan ini dilaksanakan karena penyidik merasa perlu untuk mengumpulkan alat bukti. Pada penggeledahan ini penyidik telah memperoleh beberapa dokumen untuk kemudian akan dilakukan penyitaan,” terangnya.
Sampai hari ini, lanjut Muhammad Abby, penyidik telah memperoleh indikasi nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum dari beberapa pihak dalam pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.
Terdapat kerusakan fisik dan ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi, sehingga perbuatan pihak-pihak terkait tersebut berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.
“Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan tersebut, untuk kemudian penyidik akan segera menentukan siapa saja pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” pungkasnya.
Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Al Asyhari menambahkan, dari penggeledahan ini, penyidik menyita satu boks kontainer dokumen terkait perkara.
“Saat penggeledahan tadi kita disambut kepala dinas PUPR Kota Padangpanjang Wita Desi Susanti dan Kabid Binamarga Dodi Indra. Pelaksanaan penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. Disamping itu pihak PUPR juga kooperatif dalam mendampingi kami selama penggeledahan,” ujar Muhammad Al Asyhari.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Padangpanjang Wita Desi Susanti, S T., membenarkan kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang dan jajaran ke kantor Dinas PUPR.
“Benar, Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang Bapak Adhi Setyo Prabowo, dan jajaran berkunjung ke sini,” ucap Wita singkat. (ned)

