Padang, rakyatsumbar.id— Meninggalnya seorang perempuan berinisial IP (24), warga Banuaran, Kota Padang, setelah terjatuh di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pondok, Padang, Minggu (13/09/2026) dinihari, memunculkan kembali sorotan terhadap pengawasan THM di Kota Padang.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, pemerintah akan melihat terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran di lokasi kejadian.
Menurutnya, persoalan jam operasional tempat hiburan malam berada dalam ranah perizinan yang berbeda dengan izin minuman beralkohol.
“Kita melihat dimana pelanggarannya. Kalau kelalaian dari melanggar jam operasional, tentu kita akan surati DPMPTSP Sumatera Barat. Jika pelanggaran dari minuman, tentu kita yang menindak langsung,” kata Fadly saat ditemui Rakyat Sumbar seusai rapat paripurna DPRD Padang, Senin (14/09/2026).
Fadli menyebut batas operasional tempat hiburan malam maksimal hingga pukul 02.00 WIB. Sementara, terkait insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia, ia menyerahkan proses pemeriksaan kepada kepolisian.
“Jika meninggal dunia akibat aktivitas di tempat hiburan malam, tentu ranah dari kepolisian yang pada saat ini telah bergerak cepat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejadian tersebut berlangsung pada saat tempat hiburan masih berada dalam jam operasional. Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan memastikan apakah terdapat pelanggaran lain di lokasi.
“Terjadinya insiden tersebut berada di dalam jam operasional. Kita bergerak cepat, dan polisi juga bergerak cepat. Apakah ada pelanggaran di tempat tersebut,” katanya.
Ketua DPRD Padang, Muharlion meminta Pemko Padang melalui Satpol PP menindak jika terjadi pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.
“Jika melanggar jam operasional, DPRD akan menyarankan untuk melakukan penutupan tempat usaha. Pada saat ini, kita menunggu investigasi yang di lakukan Pemko Padang,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial IP (24), warga Banuaran, meninggal dunia setelah tidak sadarkan diri saat berada di salah satu tempat hiburan malam Vegas Club, kawasan Pondok, Kota Padang, Minggu (13/9) dinihari.
Kematian korban kini didalami polisi. Pasalnya, informasi mengenai kejadian tersebut justru diketahui jajaran Polsek Padang Selatan dari media sosial. Tidak ada laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam terkait kejadian yang berlangsung di lokasi tersebut.
Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali mengatakan, setelah memperoleh informasi dari media sosial, pihaknya langsung memerintahkan Unit Intelkam untuk memastikan kejadian tersebut.
“Kami mendapat kabar dari medsos adanya wanita meninggal dunia usai malam ladies di salah satu tempat hiburan malam. Mengetahui hal itu kami perintahkan unit Intelkam memastikan informasi yang terjadi,” ujarnya, Minggu (13/9).
Dari penelusuran awal, menurut AKBP Nirdes Ali, korban diketahui datang ke lokasi sekitar pukul 00.27 WIB. Setiba di tempat hiburan malam tersebut, korban melakukan reservasi dan memesan minuman.
Sekitar pukul 00.45 WIB, dua orang laki-laki yang disebut sebagai teman korban datang dan bergabung bersama IP. Lalu sekitar pukul 01.21 WIB, korban berjalan menuju pentas DJ sambil membawa botol minuman.
“Pada saat itu, IP memberikan minuman kepada DJ, kemudian korban jatuh dan langsung diangkat oleh salah satu security Vegas Club ke area parkir,” ujar Nirdes.
Setelah berada di area parkir, teman-teman korban membawa IP ke Rumah Sakit Tentara Reksodiwiryo. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Sekitar pukul 02.15 WIB, IP dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Jenazah korban kemudian dimakamkan di Pemakaman Keluarga Bukit Karan, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu.
Polisi kini mulai mendalami rangkaian kejadian tersebut. Nirdes mengatakan, hingga Minggu, keluarga korban belum membuat laporan ke kepolisian. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan dalami perkara ini,” tuturnya.
Kematian pengunjung di salah satu Taman Hiburan Malam (THM) ter gemerlap di Kota Padang itu menyisakan satu hal. Tiada laporan resmi dari manajemen. Polisi justru baru tahu dari media sosial.
Hingga kini, Polisi belum menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun tindak pidana. Namun, fakta bahwa tidak ada laporan dari pengelola menjadi bagian yang patut didalami dalam rangkaian kejadian tersebut.
Termasuk memastikan bagaimana korban bisa jatuh, kondisi korban sebelum kejadian, siapa saja yang berada bersama korban, tindakan yang dilakukan pihak keamanan setelah korban jatuh, hingga alasan tidak adanya laporan kepada kepolisian. (edg/jef)

