Site icon rakyatsumbar.id

Pencairan Bantuan Bencana Diwarnai Kisruh, Muharlion: Jangan Terlambat Lakukan Pendataan

Kantor Lurah Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. 

Kantor Lurah Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. 

Padang, rakyatsumbar.id — Pencairan bantuan tunai bagi warga terdampak bencana di Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, sempat diwarnai kekisruhan. Peristiwa yang terjadi di Kantor Lurah Gunung Sariak pada Senin (10/08/2026) malam itu bahkan viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah Kota Padang sebelumnya menyalurkan bantuan tunai pascabencana sebesar Rp2 juta untuk setiap rumah yang masuk dalam pendataan warga terdampak. Bantuan yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan setelah bencana banjir yang melanda sejumlah kawasan di Kota Padang.

Lurah Gunung Sariak Agusman, saat ditemui Rakyat Sumbar, Rabu (12/08/2026) menjelaskan, kekisruhan yang terjadi bukan karena persoalan bantuan, melainkan adanya miskomunikasi antara pihak kelurahan dan warga terkait mekanisme serta tahapan penyaluran.

“Pada saat itu Pemko Padang menyalurkan bantuan bagi korban terdampak bencana sebanyak Rp2 juta per rumah yang terdampak bencana. Tetapi bantuan yang disalurkan masih tahap satu. Bagi yang belum menerima, akan diberikan pada tahap dua, yang sampai sekarang belum diketahui jadwalnya,” ujar Agusman.

Menurutnya, situasi akhirnya dapat diredam setelah Camat Kuranji bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang ke lokasi untuk membantu menyelesaikan persoalan.

“Setelah camat datang beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas, permasalahan dapat diselesaikan,” katanya.

Agusman menyebut, Gunung Sariak memang menjadi salah satu wilayah yang cukup terdampak banjir. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 250 rumah di kelurahan tersebut terdampak.

“Lebih kurang 250 rumah di Kelurahan Gunung Sariak terdampak banjir. Saat ini kami terus melakukan pendataan yang dibantu RT dan RW. Kelurahan Gunung Sariak sendiri memiliki 14 RW dan 68 RT,” jelasnya.

Ia mengatakan, pendataan masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh warga yang benar-benar terdampak masuk dalam daftar penerima bantuan.

Di balik persoalan pencairan bantuan, warga juga masih dihantui ancaman banjir susulan. Agusman menyebut banjir yang menerjang kawasan Gunung Sariak berkaitan dengan meluapnya aliran Sungai Gunung Buo yang mengalami pendangkalan.

“Banjir yang terjadi diakibatkan pendangkalan yang terjadi di aliran Sungai Buo. Alhasil, jika intensitas air terus tinggi, berpeluang banjir akan kembali terjadi di Kelurahan Gunung Sariak,” katanya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua RW 3 Kelurahan Gunung Sariak, Edward. Ia meminta pemerintah segera melakukan pengerukan pasir dan lumpur yang mengendap di aliran sungai tersebut.

“Kami memohon kepada pemerintah untuk melakukan pengerukan aliran Sungai Buo. Jika tidak, banjir berpeluang kembali terjadi jika intensitas hujan tinggi,” pintanya.

Menurut Edward, penanganan sungai menjadi kebutuhan mendesak. Sebab, bantuan pascabencana hanya menyelesaikan persoalan warga untuk sementara, sementara ancaman banjir dapat kembali muncul jika persoalan aliran sungai tidak segera ditangani.

Persoalan penyaluran bantuan juga mendapat perhatian Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Ia meminta pemerintah tidak terlambat melakukan pendataan warga yang terdampak bencana.

“Jika pendataan terlambat, kejadian seperti di Kelurahan Gunuang Sariak akan terus terjadi,” tegas Muharlion.

Menurutnya, Pemko Padang juga harus menyampaikan secara terbuka kriteria warga yang berhak menerima bantuan bencana. Penjelasan tersebut, katanya, perlu disampaikan melalui berbagai kanal, baik media massa maupun pamflet dan pengumuman di tingkat kelurahan.

“Hal ini bertujuan agar tidak ada komplain dari warga yang tidak menerima bantuan. Sosialisasi harus dilakukan dari tingkat kelurahan hingga RT/RW. Standarisasi penerima bantuan harus diberikan, kalau perlu ada kajian uji publiknya sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari tentang persoalan data ini,” paparnya.

Muharlion menilai, transparansi kriteria penerima menjadi penting agar masyarakat memahami siapa yang masuk sebagai penerima bantuan dan siapa yang belum memenuhi persyaratan. Dengan demikian, perbedaan data tidak berkembang menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Tak hanya soal pendataan, Muharlion juga mendesak Pemko Padang segera memastikan pencairan bantuan tahap kedua bagi warga yang terdampak banjir namun belum menerima bantuan.

“Pemerintah harus mengumumkan kapan bantuan tahap II bagi warga. Jadi warga tidak menunggu kapan pencairan harus diberikan. Pemerintah harus menyegerakan bantuan tahap II ini,” tutupnya. (edg)

Exit mobile version