Padang, rakyatsumbar.id — Setelah sempat sekitar satu bulan menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Anggota DPRD Sumbar Benny Saswin Harun (BSN) yang tersangkut kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN, akhiri penahanan di Rutan Anak Air Padang, Jum’at (24/07/2026).
Kepulangan BSN didampingi dan diantar langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, hanya beberapa saat setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang mengalihkan status penahanannya dari rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan kota.
Bagi keluarga, kepulangan itu menjadi akhir dari penantian panjang. Air mata, pelukan, dan ucapan syukur menyambut BSN yang akhirnya kembali menginjakkan kaki di rumahnya setelah melewati masa yang ia sebut sebagai perjalanan mencari keadilan.
Dihadapan keluarga dan awak media, Hinca Panjaitan menegaskan bahwa Komisi III DPR RI telah mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak April 2026.
“Kami mengikuti terus kasus ini. Apalagi Komisi III membawahi bidang hukum, HAM dan keamanan. Oleh karena itu, kami melihat kasus ini tidak layak diteruskan. Tidak ada satu persen kerugian negara, ini murni bisnis kredit yang telah direstrukturisasi. Jadi, BSN saya jemput di rutan dan saya sendiri yang mengantarnya pulang ke rumah,” ujar Hinca.
Menurutnya, fungsi pengawasan Komisi III memang melekat pada seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, ia menilai setiap proses hukum harus berjalan secara adil.
“Jangankan Kapolri, Kapolres hingga Kapolsek pun kami panggil. Karena keadilan itu bisa hilang di tingkat bawah,” tegasnya.
Hinca juga menyoroti penerapan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai proses hukum terhadap BSN masih menggunakan pendekatan KUHAP lama, padahal telah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Dalam KUHAP yang baru, BSN secara murni tidak memiliki itikad jahat. Kasus ini adalah persoalan kredit yang telah direstrukturisasi. Kami berharap dalam waktu dekat BSN dibebaskan dan perkara ini dihentikan demi hukum. Negara tidak dirugikan, silakan cek ke BNI, kreditnya telah lunas,” katanya.
Ia bahkan menyebut BSN telah mencatatkan sejarah karena menjadi satu-satunya tersangka yang dijemput langsung anggota DPR RI dari rumah tahanan hingga diantar ke rumah.
Hinca juga membantah anggapan bahwa BSN pernah menjadi buronan.
“BSN itu bukan DPO. BSN adalah musafir yang mencari keadilan. Selama 40 hari ia mencari keadilan hingga akhirnya tim kuasa hukumnya datang ke Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Menurut Hinca, perubahan status menjadi tahanan kota menjadi bukti bahwa keadilan masih bekerja.
“Kalau terbukti ada penyalahgunaan prosedur hukum oleh kejaksaan, saya orang pertama yang merekomendasikan seluruh jaksa yang menangani perkara ini dicopot dari jabatannya. Copot juga Kejari dan Kejatinya. Kalau anggota dewan saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat biasa,” ucapnya.
Ia menegaskan, kedatangannya ke Padang tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
“Ini bukan daerah pemilihan saya. Saya tidak sedang berpolitik di sini. Kedatangan saya murni untuk penegakan hukum. BSN tidak layak ditahan. Dia bukan koruptor, bukan bandar narkoba, bukan teroris. Dia adalah wakil rakyat Sumatera Barat. Kalau kejaksaan ingin dihormati lembaga lain, maka kejaksaan juga harus menghormati lembaga lain,” katanya.
Hinca juga menyinggung kemungkinan adanya gugatan ganti rugi apabila nantinya BSN dinyatakan tidak bersalah.
“Kalau nanti dinyatakan bebas oleh hukum, BSN memiliki hak meminta ganti rugi. Nilainya bisa mencapai Rp7 triliun, tergantung langkah hukum yang akan ditempuh oleh BSN,” ujarnya.
Kuasa hukum BSN, Hermasyah Hutagalung, mengungkapkan bahwa pengalihan penahanan sebenarnya telah diketahui sejak malam sebelumnya.
“Hinca Panjaitan sendiri yang memberikan jaminan sehingga klien kami memperoleh pengalihan menjadi tahanan kota,” katanya.
Sementara itu, dengan mata berkaca-kaca, BSN menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Hinca Panjaitan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bang Hinca. Bantuan Bang Hinca tidak akan saya lupakan seumur hidup. Sudah satu tahun saya tidak berada di rumah ini karena menjadi musafir yang mencari keadilan,” ucap BSN.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Padang menegaskan bahwa perubahan status penahanan tidak berarti perkara tersebut berhenti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, SH., MH menjelaskan bahwa penyidik mengalihkan status penahanan BSN berdasarkan Pasal 108 KUHAP setelah mempertimbangkan aspek yuridis, kepentingan penyidikan, permohonan penasihat hukum, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum.
“Pengalihan penahanan ini tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan terhadap perkara tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tim penyidik akan terus melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,” tegas Eriyanto.
Ia menjelaskan, keputusan itu juga mempertimbangkan surat permohonan dari penasihat hukum, adanya surat pernyataan penjamin dari pimpinan Partai Demokrat dan keluarga, serta telah diselesaikannya kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban tertanggal 15 Januari 2026.
Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya hadir setiap kali dipanggil penyidik, melapor setiap hari Kamis, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, tidak meninggalkan wilayah tanpa izin tertulis penyidik, tidak menghilangkan maupun memengaruhi alat bukti, serta mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Apabila tersangka melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan, penyidik berwenang mencabut pengalihan penahanan dan melakukan penahanan Rutan kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eriyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan Negeri Padang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. (edg)

