Site icon rakyatsumbar.id

Pekerja Rentan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Pariaman Yota Balad saat menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan di Kota Pariaman, Selasa (15/09/2026)

Wali Kota Pariaman Yota Balad saat menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan di Kota Pariaman, Selasa (15/09/2026)

Pariaman, rakyatsumbar.id—Wali Kota Pariaman, Yota Balad kembali menyerahkan secara simbolis kartu jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Program Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan(Tuwai Ketan) kepada 168 orang Pekerja Rentan yang berprofesi sebagai tukang ojek dan sopir angkutan di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur Kota Pariaman, Kamis (17/09/2026).

Yota Balad menyebutkan bahwa penyerahan jaminan sosial ini dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran dan kepedulian Pemerintah Kota Pariaman bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pariaman dalam memberikan rasa aman bagi pekerja rentan yang memiliki risiko kerja tinggi namun berpenghasilan tidak menentu.

“Untuk hari ini, 168 pekerja rentan tersebut terdiri dari 108 orang sopir se-Kota Pariaman, dan 60 orang tukang ojek se-Kota Pariaman. Saya menginginkan warga Kota Pariaman yang punya pekerjaan rentan dapat terlindungi salah satunya dengan diserahkannya kartu BPJS Ketenagakerjaan”, ujarnya.

Ia menegaskan, kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan bukan sekadar lembaran formalitas, melainkan sebuah perisai perlindungan dan jaminan kepastian masa depan bagi para pekerja dan keluarga mereka.

“Profesi tukang ojek dan sopir memiliki risiko kerja yang cukup tinggi di lapangan. Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para tukang ojek dan sopir bisa terus bekerja mencari nafkah dengan tenang tanpa rasa cemas,” ulasnya.

Sebelumnya, lanjut Yota Balad telah menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pemangku kepentingan desa/kelurahan, petani, nelayan, pedagang dan hari ini kita serahkan kepada sopir dan tukang ojek.

“Saat ini, di Kota Pariaman sudah tercatat sebanyak 2.897 pekerja rentan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari 641 petugas keagamaan dan lembaga adat se-Kota Pariaman, dan 1.974 pekerja rentan yang dilindungi lewat gerakan inovatif TUWAI KETAN hingga Agustus 2026”, terangnya

Hari sebelumnya, Yota Balad juga menyerahkan secara simbolis kartu jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Program Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan (Tuwai Ketan) kepada 154 orang Pekerja Rentan, di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur Kota Pariaman, Selasa (15/9).

Untuk hari ini, 154 pekerja rentan tersebut terdiri dari 106 orang Pedagang dari Kecamatan Pariaman Utara, 38 orang Tukang Jahit se-Kota Pariaman, dan 10 orang Asisten Rumah Tangga (ART) se-Kota Pariaman. Pada kesempatan ini, Yota Balad juga menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Zainal Abidin sebesar Rp. 10 juta rupiah, salah satu penerima manfaat program ini, seorang Buruh Harian Lepas, dari Desa Koto Marapak, Kecamatan Pariaman Timur, yang meninggal tanggal 4 Juli 2026 lalu.

Kartu BPJS tersebut diberikan pada acara “Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan di Kota Pariaman Tahun 2026” dengan Narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto dan jajaran, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Pariaman Ny. Yosneli Balad, Kapala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Gusniyetti Zaunit dan jajaran.

Dalam sambutannya Yota Balad menjelaskan bahwa Program Tuwai Ketan merupakan wujud nyata dari kepedulian bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan yang ada di Kota Pariaman pada saat mereka tertimpa kecelakaan atau musibah ketika melakukan pekerjaan mereka.

“Pemerintah Kota Pariaman juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat Kota Pariaman khususnya pekerja rentan yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial, dan banyak manfaat yang didapat oleh para pekerja rentan dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujarnya. (hmi)

Exit mobile version