Padang, Rakyat Sumbar— Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) yang terdampak bencana hidrometeorologi. Wali Kota Padang Fadly Amran memutuskan pemotongan tarif air sebesar 50 persen bagi pelanggan terdampak banjir dan longsor.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Tarif Air Minum bagi Pelanggan Perumda Air Minum Akibat Banjir dan Longsor Tahun 2025. Keputusan itu telah ditandatangani dan mulai diberlakukan.
“Ya, sudah ditandatangani. Kita berikan pemotongan tarif sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda AM Kota Padang,” kata Fadly Amran, Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Fadly, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang adil di tengah kondisi darurat. Ia mengakui layanan air bersih belum dapat berjalan optimal akibat dampak bencana.
“Di saat Perumda kita tidak bisa melayani masyarakat 100 persen sesuai kapasitasnya, maka kita pun memberikan kompensasi yang meringankan masyarakat,” ujar Fadly.
Ia berharap pengurangan tarif tersebut dapat membantu pemulihan ekonomi warga, terutama pelanggan Perumda AM yang masih berupaya bangkit pascabencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Kota Padang.
Kondisi distribusi air bersih memang masih belum stabil di beberapa kawasan. Sejumlah pelanggan mengeluhkan pasokan air yang sempat terhenti atau hanya mengalir secara bergilir dalam beberapa hari terakhir.
Rita, warga Tabing yang menjadi pelanggan Perumda AM, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai pemotongan tarif sebagai langkah yang adil di tengah keterbatasan layanan.
“Air PDAM sudah mati beberapa hari. Kalau pun hidup masih bergilir. Jadi cukup fair kalau Pak Wali memberikan potongan tarif. Semoga PDAM segera bisa beroperasi normal lagi, apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan,” kata Rita. (Edg)

