Solok,rakyatsumbar.id-Dini hari Minggu (23/8/2026) menjadi saksi suksesnya operasi penegakan hukum yang dramatis. Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil membekuk terduga pengedar narkoba berinisial AP/AO (26) dalam satu rangkaian aksi yang melibatkan pengejaran hingga kecelakaan kendaraan pelaku. Barang bukti yang diamankan mencapai jumlah signifikan, yakni total 10 kilogram ganja kering, lengkap dengan sabu-sabu dan peralatan transaksi.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad melalui Kasat Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga. Laporan tersebut menyoroti aktivitas mencurigakan di Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, di mana teridentifikasi seseorang mengendarai mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1217 SHK yang diduga mengangkut narkotika.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim penyidik yang dipimpin juga berkoordinasi dengan Pimpinan Pengamanan Pertama I Polres Solok Kota, Ipda Rinto Sinurat, segera turun ke lokasi untuk menyelidiki. Saat aparat berupaya melakukan pengamanan di lokasi, pelaku yang diketahui berdomisili di Palak Gadang, Jorong Pintu Rayo, Nagari Aripan, justru berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya kencang.
Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan sepanjang rute lintas utama. Pengejaran jarak jauh tersebut akhirnya berhenti di pinggir Jalan Raya Padang Panjang–Solok, tepatnya di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah. Di titik ini, kendaraan pelaku kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan, sehingga membuka peluang bagi petugas untuk melakukan penangkapan segera.
Disaksikan saksi masyarakat sekitar, aparat segera melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi kecelakaan. Hasilnya sangat memberatkan, 6 paket besar diduga ganja kering terbalut lakban warna coklat, 1 plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu, Timbangan manual dan digital lengkap dan 1 unit ponsel Android yang diduga dipakai untuk keperluan transaksi.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui secara terbuka tidak memiliki izin sah dari pihak berwenang untuk menguasai, menyimpan, maupun menyebarkan barang-barang terlarang tersebut. Pengakuan penting lainnya muncul saat ia menyebutkan masih ada stok cadangan yang tersembunyi di kediamannya di Nagari Aripan.
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, tim bergerak balik ke lokasi tempat tinggal pelaku. Kembali disaksikan warga sekitar, penggeledahan di dalam kamar berhasil mengamankan lag 4 paket besar tambahan diduga ganja kering dengan kemasan serupa dan 1 tas ransel besar yang diduga menjadi wadah penyimpanan.
Total keseluruhan ganja yang disita mencapai berat 10 kilogram. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan sekadar pemakai, melainkan terduga bandar atau pengedar jaringan aktif yang beroperasi di wilayah Solok Raya.
Setelah memastikan tidak ada lagi barang bukti yang tertinggal di kedua lokasi, aparat membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke kantor Polres Solok Kota untuk menjalani tahapan penyidikan lebih lanjut.
AKP Amin Nurasyid menegaskan, keberhasilan ini berkat sinergi dengan masyarakat. “Informasi warga adalah kunci kami menindak tegas. Kami berkomitmen menjaga wilayah Solok bersih dari bahaya peredaran narkotika,” ujarnya.
Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Polres Solok Kota menegaskan sikap tegas memutus rantai narkoba dan mengimbau warga tetap aktif menjaga lingkungan bersama-sama. (Well).

