Site icon rakyatsumbar.id

Ombudsman RI Uji Kualitas Pelayanan Publik Rutan Kelas IIB Padangpanjang, WBP dan Pengunjung Jadi Responden

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumbar saat melakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Padangpanjang, Rabu (12/08/2026).

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumbar saat melakukan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Padangpanjang, Rabu (12/08/2026).

Padangpanjang, rakyatsumbar.id – Kualitas pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padangpanjang mendapat perhatian langsung dari Ombudsman Republik Indonesia.

Tim Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, Rabu (12/08/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya bidang pemasyarakatan, berjalan sesuai standar serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas dan bebas dari praktik maladministrasi.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas, bersama jajaran pejabat struktural dan staf terkait.

Tidak sekadar memeriksa kelengkapan administrasi, tim juga melakukan penilaian secara langsung terhadap berbagai aspek pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sejumlah fasilitas turut menjadi objek observasi, mulai dari loket pelayanan kunjungan, layanan informasi, klinik kesehatan hingga dapur Rutan.

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara standar pelayanan yang ditetapkan dengan praktik pelayanan yang berlangsung di lapangan.

Libatkan WBP dalam Penilaian

Menariknya, penilaian juga menggali pengalaman langsung dari pengguna layanan. Survei tidak hanya dilakukan terhadap petugas Rutan, tetapi juga melibatkan WBP dan pengunjung yang dipilih secara acak sebagai sampel responden.

Langkah tersebut menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kualitas pelayanan. Pengalaman pengguna layanan menjadi salah satu bahan untuk melihat apakah pelayanan yang diberikan benar-benar mudah diakses, transparan, responsif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Selain observasi dan survei, Ombudsman juga melakukan wawancara serta verifikasi sejumlah dokumen pelayanan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di Rutan Padangpanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Rutan Kelas IIB Padangpanjang Novri Abbas menyampaikan, penilaian Ombudsman bukan semata-mata menjadi proses evaluasi, tetapi juga momentum bagi jajaran Rutan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Penilaian dari Ombudsman menjadi momentum penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan dan profesional. Kami ingin memastikan setiap masyarakat maupun Warga Binaan mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak dan kebutuhannya,” ujar Novri Abbas.

Menurutnya, Rutan Padangpanjang akan terus mendorong inovasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi sarana dan prasarana pelayanan.

Upaya tersebut dilakukan agar pelayanan semakin mudah diakses, memberikan kepastian kepada pengguna layanan, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Apresiasi dari Ombudsman RI

Dalam proses penilaian, Ombudsman RI memberikan apresiasi terhadap komitmen dan kesiapan jajaran Rutan Padangpanjang.

Pelaksanaan pelayanan publik secara umum berjalan tertib dan menunjukkan adanya upaya nyata dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan responsivitas.

Bagi Rutan Padangpanjang, kehadiran Ombudsman bukan hanya menjadi ajang penilaian, tetapi juga kesempatan untuk mendapatkan masukan dalam melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

Melalui Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 ini, Rutan Padangpanjang berkomitmen menjadikan setiap hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan demikian, pelayanan pemasyarakatan tidak hanya memenuhi standar secara administratif, tetapi juga mampu memberikan pengalaman pelayanan yang baik bagi masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan. (ned)

Exit mobile version