Site icon rakyatsumbar.id

Mantan Direktur PT Riau Pos Intermedia Divonis Bersalah, Jalani Masa Percobaan 1 Tahun

Sidang perkara penggelapan dalam jabatan PT Riau Pos Intermedia di PN Pekanbaru dengan terdakwa perkara penggelapan dalam jabatan terhadap PT Riau Pos Intermedia, Sutrianto, Rabu (23/09/2026). 

Sidang perkara penggelapan dalam jabatan PT Riau Pos Intermedia di PN Pekanbaru dengan terdakwa perkara penggelapan dalam jabatan terhadap PT Riau Pos Intermedia, Sutrianto, Rabu (23/09/2026). 

Pekanbaru, rakyatsumbar.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah atas terdakwa perkara penggelapan dalam jabatan terhadap PT Riau Pos Intermedia, Sutrianto.

Majelis Hakim yang dipimpin Jonson FE Sirait pada sidang Rabu (23/09/2026) menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 488 Jo 126 Jo 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

“Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun,” demikian hakim membacakan putusan.

Majelis dalam putusannya juga menyatakan bahwa Barang Bukti perkara Sutrianto akan dipakai pada pembuktian perkara atas terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Rida K Liamsi.

Sutrianto yang telah mengajukan Restorative Justice yang diinisiasi pengadilan dan diterima, turut menjadi pertimbangan dalam putusan. Ia juga telah mengembalikan uang senilai Rp500 juta kepada PT Riau Pos Intermedia.

Putusan majelis hakim ini sejatinya sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Octavera, Muhammad Azsmar Haliem dan Edy Prambudi. JPU pada sidang sebelumnya menuntut Sutrianto dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

Atas putusan tersebut, Sutrianto melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Hukuman terhadap Sutrianto ini sendiri merupakan hukuman percobaan. Ia tidak perlu menjalani hukuman kurangan badan, namun berada dalam pengawasan selama satu tahun usai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika ia melanggar atau berbuat pidana selama masa percobaan itu, maka harus menjalani hukuman penjara yang sebenarnya, yaitu 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya, Rida K Liamsi, sidang kini masih bergulir di PN Pekanbaru. Sidangnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (jpnn)

Exit mobile version