Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga kurang mampu, terkait permasalahan hukum dialami masyarakat.
“LBH Justiciabelen ini hadir dari keresahan kami, terkait belum adanya lembaga bantuan hukum di Kota Padangpanjang yang bisa memberikan pendampingan hukum terhadap warga kurang mampu,” kata Ketua LBH Justiciabelen Leon Simon saat Konfrensi Pers di Cafe Om_Bento, Selasa (18/11/2025).
Disampaikan Leon Simon, sejumlah advokad juga telah bergabung dengan LBH Justiciabelen diantaranya Al Kadri, SH bidang Pidana, Romi Arianto, SH bidang Pidana, Widi Nugraha, SH., SE., MM bidang Hukum Ekonomi Syariah, Jontra Manvi Bakhra, SH bidang Perdata, Novi Ariyani Syafitri, SH bidang Perdata, Kevin Erdian, SH bidang Pidana dan Beni Wijaya, SH., MH bidang Hukum Islam.
“Yang bisa hadir saat konfrensi Pers ini baru tujuh orang dari 14 Advokat yang bernaung di bawah LBH Justicibelen,” katanya.
LBH Justiciabelen ini, lanjut Leon, berdiri lewat Akta Notaris Nomor 24 Tanggal 29 September 2025 yang dibuat oleh Ruri Muethia, SH., M.KN dan telah disahkan oleh Menter Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0007480.AH.01.07 Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025.
“Kita telah memenuhi persyaratan untuk pendirian LBH dan telah bisa beraktivitas dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang tidak bisa membayar jasa penasehat hukum,” sebutnya.
Untuk mendapatkan Konsultasi dan Pendampingan Hukum Gratis, lanjutnya, pemohon bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Sehat (KIS), bukti penerima BLT atau penerima bantuan program pemerintah lainnya.
“Kita tidak hanya bagi masyarakat kurang mampu, LBH Justiciabelen juga dilengkapi Law Office Simon Moechlis yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan No.17 Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padangpanjang Timur, Kota Padangpanjang,” urainya.
Pertama di Padangpanjang
Kehadiran LBH Justiciabelen merupakan gebrakan dalam masyarakat yang peduli terhadap tata pemerintahan dan proses hukum Kota Padangpanjang. Apalagi, kehadiran LBH ini merupakan satu-satunya di kota berjuluk Serambi Mekah itu.
Dimana, mereka tidak hanya menjadi wadah dalam konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, tetapi juga lembaga penegak keadilan di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya di Padangpanjang tetapi juga seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
“Kita tidak hanya menerima laporan dari masyarakat, kita juga bisa melakukan pelaporan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang terindikasi melanggar hukum pidana,” kata Pengawas LBH Justiciabelen Jhontra MB, SH.
Dikatakannya, khusus untuk Kota Padangpanjang, kehadiran LBH Justiciabelen diharapkan sebagai pelopor dalam perjuangan penegakan hukum dan menghindarkan disparitas informasi terkait pencarian keadilan dan perlindungan hukum.
“Kita juga memberikan jasa pendampingan persidangan perkara pidana Prodeo dan Probono, pembuatan dokumen Surat Gugatan, Eksepsi/ Bantahan, Replik, Duplik, pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen hukum lainnya,” tutupnya. (ned)

