Site icon rakyatsumbar.id

LBH Justiciabelen Balas Klarifikasi SMAN 2 Padangpanjang 

Padangpanjang, rakyatsumbar.id — Usai penyampaian klarifikasi oleh SMAN 2 Padangpanjang terkait sejumlah persoalan yang terjadi di sekolah itu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen angkat bicara dengan meminta pihak sekolah untuk tidak bercanda membahas persoalan yang terjadi.

“Jangan bungkus kekerasan dengan istilah bercanda,” tegas Ketua LBH Justiciabelen Leon Simon, SH dalam pernyataannya, Jum’at (29/05/2026).

Menurut Leon, penjelasan pihak sekolah yang menyebut kejadian itu sekadar “bercanda menahan pintu” dianggap telah mengecilkan penderitaan korban. Sebab, fakta yang mereka terima justru berbeda jauh.

Korban disebut mengalami luka fisik serius hingga harus menjalani pemeriksaan dokter, rontgen, bahkan pendampingan psikologis melalui pekerja sosial Dinas Sosial.

“Kalau akibatnya sampai luka berat dan trauma psikis, itu bukan lagi bercanda,” sebut Leon.

LBH Justiciabelen juga membantah pernyataan Kepala SMAN 2 Padangpanjang Dra. Yurnilis, yang menyebut sekolah baru mengetahui kejadian setelah orang tua datang ke sekolah keesokan harinya.

Menurutnya, kedatangan orang tua korban bukan karena dipanggil pihak sekolah, melainkan murni inisiatif keluarga yang panik melihat kondisi anaknya.

Lebih jauh lagi, LBH mengungkap adanya kesaksian bahwa seorang guru disebut sempat mengetahui kondisi korban yang terluka.

Bahkan, menurut pengakuan saksi, laporan itu justru dijawab dengan kalimat yang kini memantik kemarahan publik.

Salasaikan sajolah dek kalian, apak ndak maurus,” demikian kutipan yang disampaikan LBH berdasarkan keterangan saksi.

Pernyataan itu menjadi titik paling sensitif dalam polemik ini. Sebab bagi LBH, kalimat tersebut menunjukkan dugaan pembiaran di lingkungan sekolah.

Mereka menilai pengawasan sekolah sangat lemah karena dugaan pemukulan disebut terjadi saat aktivitas sekolah masih berlangsung, sekitar pukul 15.30 WIB, ketika siswa masih berada dalam rangkaian kegiatan sekolah dan salat berjamaah.

“Locus delicti-nya jelas di lingkungan sekolah,” tegas LBH.

Tak hanya itu, LBH menyebut dugaan kekerasan terjadi dalam dua sesi berbeda di lokasi yang sama. Mereka mempertanyakan mengapa guru piket maupun bagian kesiswaan tidak mengetahui kejadian tersebut.

Dalam tanggapannya, LBH juga membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih serius. Mereka menyinggung Pasal 76C dan Pasal 54 UU Perlindungan Anak, yang mewajibkan sekolah memberikan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan fisik maupun psikis.

LBH menilai sekolah memiliki tanggung jawab hukum mutlak atas keselamatan siswa selama berada di lingkungan pendidikan.

Persoalan lain yang turut disorot adalah dugaan adanya tekanan dalam proses perdamaian antara keluarga korban dan pihak pelaku.

LBH menyebut keluarga korban mengaku isi surat perdamaian bukan disusun oleh mereka, melainkan berasal dari pihak sekolah. Bahkan disebut ada kekhawatiran yang terus diangkat soal masa depan pelaku, terutama terkait SKCK.

“Guru-guru memikirkan dampak SKCK pelaku, tetapi melupakan trauma panjang yang dialami korban,” tulis LBH.

Gerakan Seribu Disorot

Tak berhenti di kasus bullying, LBH Justiciabelen juga menyoroti dugaan pungutan di sekolah yang disebut sebagai “Gerakan Seribu” dan sumbangan pembangunan mushalla sebesar Rp350 ribu.

Pihak sekolah sebelumnya menyatakan dana Rp1.000 per hari hanyalah infak sukarela dan sumbangan Rp350 ribu masih sekadar wacana. Namun, LBH membantah keras.

Mereka mengaku telah menerima keterangan dari siswa dan orang tua bahwa pungutan tersebut bersifat wajib. Bahkan beberapa wali murid disebut sudah membayarkan dana pembangunan mushalla.

“Artinya ada dugaan kebohongan publik ketika disebut masih sebatas wacana,” tulis LBH.

Mereka juga mempertanyakan transparansi laporan keuangan pembangunan mushalla dan pungutan yang disebut telah berjalan sejak 2021 hingga 2026.

Menurut LBH, hingga kini tidak pernah ada laporan tertulis berkala kepada wali murid maupun donatur.

LBH menilai kondisi itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang penetapan pungutan dan mewajibkan prinsip transparansi.

Tak hanya itu, persoalan kehilangan buku rekening sekolah pun ikut dipersoalkan. LBH mempertanyakan apakah pihak sekolah benar memiliki surat kehilangan dari kepolisian sebagai syarat administrasi penggantian buku rekening bank.

Penjelasan Kacabdin Wilayah I

Di tengah polemik yang terus membesar, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, Willia Zuwerni, S.Pd., M.Si., akhirnya turut memberikan penjelasan terkait polemik masa jabatan kepala sekolah yang dipersoalkan LBH.

Menurutnya, masa jabatan kepala sekolah secara aturan dapat berlangsung hingga delapan tahun. Namun umumnya, evaluasi dan mutasi dilakukan setiap empat tahun sekali.

“Biasanya memang empat tahun dilakukan mutasi atau evaluasi. Tapi kalau gubernur belum melakukan mutasi dan kepala sekolah masih tetap bertugas di sekolah yang sama, maka SK sebelumnya masih tetap berlaku,” terang Willia Zuwerni.

Pernyataan itu sekaligus menjadi jawaban atas tudingan LBH yang mempertanyakan legalitas jabatan Dra. Yurnilis sebagai kepala sekolah periode kedua.

Meski demikian, badai kritik terhadap SMAN 2 Padangpanjang belum juga reda. Sebab bagi publik, persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal administrasi sekolah atau klarifikasi media. Tetapi telah berubah menjadi ujian besar tentang keberanian dunia pendidikan melindungi anak-anaknya sendiri. (ned)

Exit mobile version