Pariaman, rakyatsumbar.id–Akibat melanggar disiplin dan kode etik profesi, Polres Pariaman mengambil langkah tegas terhadap personel dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang Bintara berinisial RK di Mapolres Pariaman, Kamis (08/10/2026).
Kapolres Pariaman, AKBP Agung Pranajaya menyebutkan, pelaksanaan PTDH ini merupakan bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran disiplin berat, khususnya yang berkaitan dengan perselingkuhan.
“Jangan melakukan pelanggaran baik itu tentang kedisiplinan, narkoba, maupun kriminal. Jadilah polisi yang baik, baik bagi keluarga maupun institusi Polri,” ujar AKBP Agung Pranajaya
Sesuai data kelembagaan, RK sebelumnya merupakan personel pindahan dari Polres Solok yang resmi bertugas di Polres Pariaman sejak 30 November 2022.
Namun, karirnya di kepolisian harus berakhir setelah terbukti melanggar sumpah dan kode etik. Pada tanggal 15 September 2026, Keputusan Kapolda Sumatera Barat secara resmi dikeluarkan mengenai PTDH atas nama RK, yang menjabat sebagai Bintara Polres Pariaman.
Keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah dalam perkara perselingkuhan, sebuah pelanggaran etika berat yang mencoreng citra Korps Bhayangkara.
Agung Pranajaya juga berpesan kepada seluruh personil jangan coba main-main soal ini. Dirinya, tidak segan-segan ‘menggorok’ anggota yang melanggar hukum apalagi narkotika.
“Karena itu, jadilah polri yang bermartabat dan menjadi pengayom bagi masyarakat. Polri harus terdepan bersama masyarakat, sehingga semboyan Polri bersama masyarkat bisa terlisasi ditengah-tengah kehidupan sehari-hari,” pesannya. (hmi)

