Site icon rakyatsumbar.id

Kemenkraf Fasilitasi Pendaftaran Merek Pelaku Ekonomi Kreatif di Nagari Pandai Sikek

Tenaga Ahli Menteri Bidang Efektivitas dan Anggaran Milik Negara Kemenkraf Muhammad Idris, saat menyerahkan cinderamata kepada Desmaniar, SH., M.Si dari Kanwil Kementrian Hukum Sumbar sebagai narusumber Fasilitasi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Nagari Pandai Sikek, Selasa (27/10/2026).

Tenaga Ahli Menteri Bidang Efektivitas dan Anggaran Milik Negara Kemenkraf Muhammad Idris, saat menyerahkan cinderamata kepada Desmaniar, SH., M.Si dari Kanwil Kementrian Hukum Sumbar sebagai narusumber Fasilitasi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Nagari Pandai Sikek, Selasa (27/10/2026).

Pandai Sikek, rakyatsumbar.id–Kementrian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) memfasilitasi pelaku usaha kreatif di Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Tanahdatar, Sumatera Barat, untuk mendaftarkan merek usaha dan pemasaran produk.

“Kita memiliki program aktivasi desa kreatif berupa bimbangan, pelatihan dan menciptakan produk, termasuk memfasilitasi perlindungan produk berupa perdaftaran merek,”kata Tenaga Ahli Menteri Bidang Efektivitas dan Anggaran Milik Negara Kemenkraf Muhammad Idris, saat pembukaan Fasilitasi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Nagari Pandai Sikek, Selasa (27/10/2026).

Dikatakan Muhammad Idris, dipilihnya Nagari Pandai Sikek sebagai lokasi aktivitas nagari kreatif, karena daerah itu memiliki sejumlah keunggulan, baik berupa produk Songket Pandai Sikek yang telah dikenal secara nasional, maupun produk-produk kerajinan lain yang telah berlangsung secara turun temurun.

“Kita juga melibatkan Kementrian Hukum dalam pendaftaran produk kreatif. Dimana, bagi peserta yang datang hari ini, kita bantu untuk mendaftarkannya dan biaya pendaftaran ditanggung oleh Kemenkraf,” sebutnya.

Sementara, Desmaniar, SH., M.Si dari Kanwil Kementrian Hukum Sumbar sebagai narasumber menyampaikan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hasil pikiran manusia berupa karya benda, musik dan lagu

Untuk mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya dari negara.

“Hak kekayan intelektual itu, terbagi, adanya yang personal dan komunal. Contohnya, Songket Pandai Sikek yang sudah didaftarkan HKI nya merupakan HKI Komunal, karena berasal dari kelompok-kelompok masyarakat,” katanya.

Sementara, HKI personal berupa merek usaha, hak cipta buku, musik, puisi dan ide-ide kreatif lainnya yang merupakan hasil pikiran seseorang yang dituangkan ke dalam karya.

Dijelaskan Desmaniar, sesuaia dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2026. Khusus lagu dan musik, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya 0 rupiah, tetapi buku, seni budaya tetap dikenakan Rp250 ribu.

“Perlindungan merek selama 10 tahun, jika habis masa berlakunya, harus diajukan 6 bulan sebelum habis. Dimana, untuk mendaftarkan merek, harus terlebih dahulu melakukan pengecekan data di Pangkalan Data,” sebutnya.

Desmaniar juga mengingatkan, untuk melindungi usaha dan industri kreatif masyarakat dan tidak menjadi hak milik orang lain, harus mendaftarkannya ke Kementrian Hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian akan hak milik atsa usaha yang dimiliki.

“Sekarang, banyak yang terjadi saling klaim atas merek usaha ataupun karya, sementara yang bisa dilindungi negara, hanya yang terdaftar di Kementrian Hukum,” ucapnya.

Pada kegiatan tersebut, juga dilaksanakan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha kreatif di Nagari Pandai Sikek yang difasilitasi Kemenkraf dan Kemenkum.

Dimana, produk-produk yang didaftarkan tersebut, akan didaftarkan ke Kementrian Hukum dan seluruh pembiayaannya menjadi tanggungan Kementrian Ekonomi Kreatif. (ned)

Exit mobile version