Padang, rakyatsumbar.id — Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 menjadi momentum bagi Kementerian Hukum untuk meneguhkan kembali komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat, cepat, dan mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
Semangat tersebut juga tercermin dari berbagai capaian pemerintah daerah di Sumatera Barat dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta pelaksanaan reformasi hukum.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya pada Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Jakarta.
Sambutan tersebut dibacakan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, dalam upacara peringatan yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Rabu (19/08/2026).
Menteri Hukum menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja kementerian/ lembaga yang selama ini turut mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
Menurutnya, sinergi, kolaborasi dan komitmen yang dibangun bersama merupakan modal penting untuk mewujudkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jawab Pertanyaan Mendasar
Peringatan Hari Pengayoman, lanjutnya, bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan sebuah institusi, tetapi juga menjadi saat untuk kembali menjawab pertanyaan mendasar: untuk siapa Kementerian Hukum bekerja?
“Untuk siapa kita bekerja? Dan jawabannya jelas. Kita bekerja untuk masyarakat. Kita bekerja untuk bangsa dan negara,” demikian pesan Menteri Hukum dalam sambutan yang dibacakan Alpius.
Karena itu, keberhasilan Kementerian Hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah regulasi yang dihasilkan, banyaknya program yang dilaksanakan, maupun tingginya capaian kinerja.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana kehadiran Kementerian Hukum dapat dirasakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejalan dengan pesan Presiden Republik Indonesia, pembangunan dan seluruh kerja pemerintahan pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan rakyat.
Bagi Kementerian Hukum, hal tersebut harus diwujudkan melalui pelayanan yang memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus solusi atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
PASTI Ada Solusi
Menteri Hukum juga menegaskan, hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat dan tidak boleh berhenti sebagai kumpulan peraturan. Hukum harus hadir untuk menjawab persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.
Semangat itu kemudian diwujudkan melalui budaya kerja “PASTI Ada Solusi”. Menurut Menteri Hukum, PASTI Ada Solusi tidak boleh berhenti sebagai slogan atau program, melainkan harus menjadi budaya kerja seluruh jajaran Kementerian Hukum.
“Ketika masyarakat datang dengan persoalan, jangan kita tambah dengan persoalan baru. Ketika masyarakat bertanya, jangan kita biarkan mereka berputar dari satu meja ke meja yang lain. Ketika ada persoalan yang dapat kita selesaikan, jangan kita berlindung di balik birokrasi. Cari jalan keluarnya. Selesaikan masalahnya. Hadirkan negara,” tegasnya.
Memasuki usia ke-81, Kementerian Hukum juga berada dalam fase penting setelah melalui perubahan kelembagaan. Perubahan tersebut harus menghasilkan cara kerja yang lebih sederhana, cepat, efektif serta mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Hukum didorong menjadi organisasi yang semakin sederhana dalam proses, cepat dalam mengambil keputusan, kuat di wilayah dan mudah diakses masyarakat.
Pemanfaatan teknologi harus terus dioptimalkan untuk mempercepat pelayanan, sementara data digunakan sebagai dasar dalam menghasilkan keputusan yang lebih tepat.
Kewenangan juga perlu ditempatkan sedekat mungkin dengan masyarakat sepanjang dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.
Sebab, masyarakat tidak berkepentingan dengan rumitnya struktur organisasi pemerintah. Yang mereka butuhkan adalah kepastian apakah persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan atau tidak.
Dalam konteks tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki posisi strategis sebagai representasi Kementerian Hukum di daerah.
Kanwil tidak hanya menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan masyarakat, tetapi juga harus mampu menjadi problem solver yang memahami persoalan di wilayah, memberikan pelayanan, serta menyelesaikan persoalan yang dapat ditangani di daerah.
Pemerintah pusat akan memperkuat kebijakan, standar, sistem, dan pengawasan, sedangkan jajaran wilayah diharapkan semakin memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.
Solidaritas untuk Korban Gempa NTT
Pada momentum yang sama, Menteri Hukum turut menyampaikan rasa prihatin dan solidaritas kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur yang sedang menghadapi bencana.
“Atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar Kementerian Hukum, saya menyampaikan rasa prihatin dan solidaritas yang mendalam kepada seluruh masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Ia berharap seluruh masyarakat yang terdampak bencana diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kondisi tersebut.
Menutup sambutannya, Menteri Hukum kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak akan mengingat berapa banyak dokumen yang dihasilkan pemerintah, melainkan akan mengingat apakah negara hadir ketika mereka membutuhkan.
“Masyarakat akan mengingat apakah ketika mereka membutuhkan negara, kita hadir atau tidak. Dan saya ingin jawabannya selalu: Kementerian Hukum hadir. Hadir memberikan kepastian. Hadir memberikan perlindungan dan Pasti Ada Solusi,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan ucapan selamat Hari Pengayoman ke-81 kepada seluruh insan Pengayoman di mana pun bertugas, sekaligus memberikan apresiasi atas kerja keras, loyalitas, dan pengabdian seluruh jajaran Kementerian Hukum.
Torehkan Prestasi JDIH dan Reformasi Hukum
Semangat menghadirkan hukum yang mudah diakses dan memberikan solusi tersebut sejalan dengan capaian sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Barat. Pada tahun 2026, sejumlah daerah berhasil meraih penghargaan tingkat nasional maupun tingkat Provinsi Sumatera Barat dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026, tiga pemerintah daerah/lembaga di Sumatera Barat berhasil meraih peringkat nasional.
DPRD Provinsi Sumatera Barat meraih peringkat IV tingkat DPRD Provinsi dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 89 atas kinerja unggul dalam pengelolaan JDIH Tahun 2025.
Sementara itu, Kota Padang meraih peringkat V tingkat Pemerintah Kota dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 99. Kabupaten Padangpariaman juga mencatat prestasi dengan meraih peringkat VII tingkat Pemerintah Kabupaten, predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.
Prestasi serupa juga terlihat dalam penilaian JDIH tingkat wilayah Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Nomor PHN-58.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Per Wilayah Provinsi Anggota JDIHN Tahun 2026.
Kabupaten Padangpariaman menempati peringkat pertama di wilayah Provinsi Sumatera Barat dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 100. Posisi kedua ditempati Kota Padang dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 99, sedangkan Kota Bukittinggi berada di peringkat ketiga dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 95.
Capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, mudah diakses, serta mampu mendukung kebutuhan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak hanya melalui JDIH, komitmen terhadap reformasi hukum juga ditunjukkan melalui capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Dari 20 pemerintah daerah yang dilakukan penilaian, tiga pemerintah daerah di Sumatera Barat berhasil meraih predikat AA (Istimewa) dengan nilai sempurna 100,00.
Ketiga daerah tersebut adalah Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten Tanahdatar. Ketiganya sama-sama memperoleh nilai 100,00 sebagai gambaran atas komitmen dan keberhasilan dalam mendorong pelaksanaan reformasi hukum.
Capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras, komitmen dan sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam membangun tata kelola hukum yang semakin berkualitas, efektif, dan berorientasi pada kepastian serta pelayanan kepada masyarakat.
Penghargaan JDIH dan Indeks Reformasi Hukum diharapkan tidak berhenti sebagai bentuk apresiasi atas capaian yang telah diraih. Lebih dari itu, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas dokumentasi dan informasi hukum sekaligus memperkuat reformasi hukum di Sumatera Barat.
Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah penerima penghargaan diharapkan mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja. Dengan demikian, pelayanan hukum dapat semakin mudah diakses, transparan, dan mampu memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pada akhirnya, semangat Hari Pengayoman ke-81 menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hukum bukan hanya terletak pada seberapa banyak aturan dibuat, tetapi pada seberapa nyata hukum hadir dalam kehidupan masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pesan yang sama menjadi pijakan: negara harus hadir, hukum harus memberikan kepastian dan perlindungan, serta setiap persoalan masyarakat harus diupayakan menemukan solusi. (edg)

