Site icon rakyatsumbar.id

Hakim Vonis Bos Laundry 1 Tahun 5 Bulan Penjara, Gelapkan Objek Jaminan BFI Finance

Debitur BFI Padang, berinisial T, saat berada di PN Padang. ISTIMEWA

Padang, rakyatsumbar.id — Seorang debitur perusahaan pembiyaan PT. BFI Finance Indonesia Cabang Padang, berinisial T, divonis  pidana 1 tahun 5 bulan, denda Rp10 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penggelapan objek jaminan fidusia ini saat sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa, (8/7), dengan nomor perkara di PN Padang, 352/Pid.Sus/2025/PN Pdg.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Basman, Hakim Anggota Sayyed Kadhimsyah dan Widia Irfani. Pemilik usaha laundry (cucian) pakaian itu menggelapkan unit objek jaminan fidusia Toyota New Agya – G TRD 1.2 AT.  Kerugian BFI Rp163 juta lebih.

“Semoga kasus ini akan memberikan efek jera dan peringatan terhadal para debitur, untuk lebih berhati-hati dalam bertindak. Kami mengapresiasi tuntutan JPU dan vonis  hakim terhadap oknum debitur yang punya usaha laundry pakaian tersebut,” kata Manager Asset Management BFI Finance Cabang Padang, Rahmat Ilahi, Kamis, (10/7) siang.

Perkara ini bermula dari laporan BFI Cabang Padang, dengan nomor STTLP/B/574/VII/2024/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDASUMBAR, tanggal 29 Agustus 2024. Laporan itu berlanjut ke persidangan.

“Laporan tersebut lantaran debitur tidak melakukan pembayaran angsuran ke 5 sejak jatuh tempo pada 17 September 2023, bahkan debitur mengatakan objek jaminan itu hilang dalam penguasaan debitur dengan cara menyewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia, dalam hal ini kreditur PT BFI Finance Indonesia Cabang Padang,” ucapnya.

Ia menyampaikan, berbagai cara persuasif sudah dilakukan oleh internal perusahaan melakukan penagihan dengan telepon maupun kunjungan, memberikan Surat Peringatan (SP) hingga 3 kali dan memberikan somasi.

“Namun, tidak ada respons maupun iktikad baik dari debitur untuk membayar angsuran, sehingga tidak ada solusi penyelesaian dari debitur dan berlanjut ke proses hukum,” tutur Rahmat.

Sementara itu, Legal Internal PT BFI Cabang Padang, Muhammad Hafidz Adrian, mengatakan aturan hukum dengan tegas menyatakan di dalam Pasal 23 ayat (2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang merupakan benda persediaan.

“Kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dan sanksi pidana diatur di dalam Pasal 36, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.  Hal tersebut termuat di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pihaknya berharap  para debitur lainnya untuk berpikir dan bertindak dengan hati-hati, jika ada kendala dalam masalah pembayaran, bisa datang dan menyampaikan  kepada pihak cabang, untuk mencari solusi penyelesaian terbaik antara kedua belah pihak.

“Terhadap debitur yang sudah membayar kewajiban dengan tepat waktu, pihak BFI Finance Indonesia khususnya cabang Padang mengucapkan terima kasih,” pungkasnya. (byr)

Exit mobile version