Site icon rakyatsumbar.id

Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Dinas PUPR Padangpanjang Ditahan

Tersangka kasus korupsi rekontruksi jalan saat dibawa penyidik ke menuju Rutan Kelas IIB Padangpanjang, Senin (14/09/2026)

Tersangka kasus korupsi rekontruksi jalan saat dibawa penyidik ke menuju Rutan Kelas IIB Padangpanjang, Senin (14/09/2026)

Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang resmi menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Padangpanjang WK (51), setelah ditetapkan sebaga tersangka kasus dugaan korupsi Rekontruksi Jalan Pasar Sayur Bukitsurungan Tahun 2024, Senin (14/09/2026).

Selain WK, Penyidik Kejari juga menetapkan HG (45), selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya yang merupakan rekanan penyedia dan FA (41), selaku Direktur CV. Nafla Konsulting yang merupakan Konsultan Pengawas.

Tetapi, dari tiga orang tersangka yang dipanggil, hanya dua orang yang datang, yakni WK dan FA. Sementara, HG tidak memenuhi penggailan penyidik karena alasan kesehatan.

Kajari Padangpanjang Adhy Setyo Prabowo didampingi Kasi Pidsus Muhammad Al Asyhari dan Kasi Intel M Abby Habibullah saat konferensi Pers menyampaikan, terhitung sejak tanggal 06 Juli 2026, penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan dalam mengumpulkan alat bukti.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang Nomor: Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.

“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud, dengan melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan beberapa dokumen yang kemudian berdasarkan hal tersebut penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi,” katanya.

Disampaikan Kajari, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua puluh orang saksi berdasarkan surat panggilan saksi yang telah disampaikan dan diterima oleh pihak-pihak dimaksud.

“Setelah penyidik selesai melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi tersebut, maka penyidik telah melakukan ekspose/gelar perkara terkait perkembangan hasil penyidikan,” sebutnya.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada dugaan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.669.970.078,81 yang bersumber dari APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2024 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp300 juta.

“Nilai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan yang terpasang, sehingga menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut. Melalui tindakan penyelidikan hingga tim penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan,” sebut Kajari.

Sebelum dititipkan ke Rutan Kelas IIB Padangpanjang, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan persetujuan pihak keluarga.

“Para tersangka ditahan terhitung sejak hari ini hingga paling lama 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan KUHAP. Hal ini juga didasarkan pada minimal alat bukti yang diperoleh penyidik dan sikap tersangka yang memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan,” jelasnya.

Adhy Setyo Prabowo juga menyebutkan, untuk rekanan pelaksana yang belum ditahan akan dilakukan pemanggilan menjalani pemeriksaan.

“Jika dua kali panggilan tidak dipenuhi, kami akan melakukan upaya penjemputan paksa,” tutupnya.

Penyidik tetap berkoordinasi dengan penuntut umum untuk penyelesaian penyidikan. Selanjutnya jika penyidikan telah dinyatakan lengkap dan selesai, maka penuntut umum segera melimpahkan perkara untuk diperiksa dan diputus di Pengadilan Tipikor Padang. (ned)

Exit mobile version