Site icon rakyatsumbar.id

Ditreskrimsus Polda Sumbar Gerebek PETI di Aliran Sungai, Tangkap 8 Pelaku

Sebuah alat berat ditemukan saat Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek PETI di Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Pasaman, rakyatsumbar.id- Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimsus Polda Sumbar, menggerebek dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

“Kami mengungkap dugaan pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi itu, Kamis, 5 Juni 2025,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, melalui Whatsapp, Kasmi, (5/6/2025).

Ia menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Unit III dipimpin Kompol Firdaus, terhadap aktivitas dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).

“Kami mengamankan 8 pelaku di lokasi tersebut. Mereka, para pelaku masing-masing berinisial DS, RS, AS, A,D,F, DSA, dan AH,” sebut Andry, alumni Akpol angkatan 2000.

Menurut Andry, barang bukti pengungkapan kasus PETI tersebut adalah satu unit alat berat berupa ekskavator merek Zoomlion warna hijau, satu lembar karpet penyaring, dan dua buah alat dulang.

“Para tersangka dibawa ke Mapolda guna dilakukan pemerikasaan secara intensif, sedangkan barang bukti alat berat diamankan di Polsek terdekat,” ungkap Andry.

Andry menjelaskan, dalam melaksanakan aktivitas PETI, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mereka dengan mahir melakoni peran tersebut.

“Pelaku inisial DS dan RS tugas sebagai operator, kemudian inisial AS sebagai pengwas, lalu A,D,F, DSA, perannya anak box, dan dan AHL sebagai helper,” sebut Andry, alumni Akpol angkatan 2000.

Kombespol Andry, mengingatkan kepada semua masyarakat yang melaksanakan aktivitas PETI agar menghentikan segera, karena berdampak terhadap lingkungan dan merugikan negara.

“Ditreskrimsus Polda Sumbar,  selama ini telah berupaya baik secara preemtif, preventif bahkan represif guna mencegah berulangnya kejadian PETI di wil Sumbar ini,” imbuhnya.

Ia mengakhiri, sebaiknya masyarakat supaya mengurus izin kepada pemerintah daerah (Pemda). Pihaknya akan mendorong Pemda agar mempermudah penerbitan izin, setelah syarat dan ketentuannya terpenuhi.

“Sehingga diharapkan ini akan menjadi solusi bagi masyarakat Sumbar. Dengan demikian, ada pemasukan negara dari pajak nantinya dan juga kewajiban dari pemegang izin untuk  menjaga kemanfaatan, serta kelestaran lingkungannya,” tutup Andry. (byr)

Exit mobile version