Site icon rakyatsumbar.id

Ditangkap Tim Macam Marapi, Aksi Curanmor Kakek Berusia 67 Tahun Terekam CCTV

Pelaku aksi Curanmor yang berhasil diamankan Tim Macam Marapi Polres Padangpanjang, Jum'at (11/07/2025)

Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padangpanjang berhasil meringkus seorang pelaku curanmor yang sudah berusia 67 tahun, Jum’at (11/07/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku yang berprofesi sebagai Sopir itu, ditangkap usai melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di parkiran Puskesmas Bukit Surungan, saat umat Muslim sedang melaksanakan Salat Jum’at.

Kapolres Padangpanjang AKBP. Kartyana Widyarso WP, SIK., MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Ary Andre JR, SH., MH, Sabtu (12/07/2025) mengatakan, penangkapan tersangka Jep (67), berdasarkan laporan polisi LP/B/68/VII/ 2025.

“Pelaku adalah seorang Sopir, warga Kelurahan Bukit Surungan saat melakukan aksinya wajah pelaku sempat terekam CCTV Puskesmas Bukit Surungan, dilaporkan korban setelah motornya hilang di parkiran,” kata Kasat Reskrim.

Ary menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Macan Marapi langsung melaksanakan patroli menyisir ke arah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor miliknya di kawasan Terminal Bukit Surungan.

“Ketika ditangkap pelaku sama sekali tak berkutik. Kepada Polisi, pelaku mangakui telah mencuri satu unit sepeda motor dengan merk Honda Scoopy dengan nopol BA 2065 CV di parkiran Puskesmas Bukit Surungan,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 09.00 WIB, dia sempat mencoba mencocokkan kunci motornya dengan motor yang hendak dicuri oleh pelaku.

“Karena bisa dibuka, kemudian pelaku kembali pada pukul 12.20 Wib ketika Salat Jumat untuk melancarkan aksinya,” tambah Kasat Reskrim.

Setelah berhasil, lanjutnya, Pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dan menyimpan di lokasi bekas Bioskop Karya dan sempat ditawarkan kepada orang orang sekitar lokasi.

“Akan tetapi, tidak ada yang mau membeli sepeda motor tersebut karena tidak memiliki surat-surat,” ungkapnya.

Kini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol BA 2065 CV telah diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Iptu. Ary Andre. (ned)

Exit mobile version