Padangpariaman, rakyatsumbar.id—Jajaran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pemkab Padangpariaman terus berkomitmen menyelesaikan berbagai kasus atau laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Tercatat beberapa kasus yang tengah atau telah berhasil ditangani oleh Dinsos P3A Padangpariaman, khususnya melalui Kantor UPTD setempat yang resmi baru dibentuk pada tanggal 1 Januari 2025.
Diantaranya, kasus perebutan pengasuhan anak dikarenakan kedua orangtuanya telah berpisah, demikian pula kasus LGBT serta kasus pelecehan seksual dan kasus asusila melibatkan ayah tiri terhadap anak tirinya, demikian pula kasus LGBT atau kasus asusila melibatkan penyuka sesama jenis perempuan.
“Khusus kasus LGBT ini, ini kasusnya memang baru saja kita tangani,” terang Kadinsos P3A Dra. Hj. Sumarni.M.Pd saat menjawab pertanyaan koran ini Jumat kemarin di ruang kerjanya, Jumat kemarin.
Prinsipnya sebut Hj. Sumarni, tentunya tidak ada kasus yang diabaikan, melainkan semua laporan diupayakan direspon secara cepat.
Di pihak lain, tercatat sampai tanggal 16 Januari tahun 2025 ini, nyaris setiap harinya pihak Dinsos P3A menerima berbagai pengaduan dari masyarakat.
Terkait hal itu, Hj. Sumarni mengajak semua pihak agar turut proaktif melaporkan setiap kejadian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, demikian juga kasus sosial lainnya, seperti kasus asusila dan lain sebagainya.
Kalau laporannya bersifat rahasia, maka identitas si pelapor nantinya juga akan disembunyikan.
“Jadi laporan itu bisa saja bersifat terbuka atau pun secara rahasia, semua nantinya tetap akan kita respon. Untuk itulah kita telah menyiapkan fasilitas call center, sehingga masyarakat yang ingin melapor tidak mesti harus datang ke kantor kita, sehingga dengan begitu sekaligus bisa menghemat biaya masyarakat,” terangnya.
Menurut Hj. Sumarni, layanan aplikasi call center merupakan inovasi terbaru yang dilahirkan oleh Dinsos P3A Padangpariaman.
Dimana dengan adanya fasilitas call center masyarakat diharapkan bisa melapor cepat, begitu pula setiap laporan akan dijangkau ditanggapi dan direspon secepatnya.
Menurutnya, semua kasus pada prinsipnya bersifat rahasia tapi sifat penanganannya tentunya tidak rahasia , namun demikian karena pertimbangan kemanusiaan maka terkait identitas pelapor atau korban tentunya tetap akan disembunyikan atau dirahasiakan.
Pihaknya berharap kehadiran UPTD di lingkungan Dinsos P3A nantinya dapat lebih menunjang penyelesaian dan penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak, sehingga dengan begitu diharapkan bisa lebih cepat membantu masyarakat dalam penanganan kasus.
Selain itu, dalam penanganan berbagai kasus pihaknya selama ini juga intens menjalin kerjasama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman dan jajaran Polres lainnya. (ris)