Site icon rakyatsumbar.id

Dahlan Iskan Tersangka Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Surat di Kasus Jawa Pos

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang terkait dengan perusahaan media Jawa Pos.

Surabaya, Rakyat Sumbar — Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang terkait dengan perusahaan media Jawa Pos. Kepolisian Daerah Jawa Timur mengumumkan penetapan ini sebagai hasil dari laporan yang diterima pada 13 September 2024.

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, disebutkan bahwa status Dahlan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka sejak 7 Juli 2025. Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan kemungkinan pelanggaran turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Polisi juga menyinggung kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 10 Januari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan status tersangka kliennya. “Kami juga tidak diundang dalam gelar perkara yang disebutkan berlangsung pada 2 Juli lalu,” ujar Johanes pada Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta agar penanganan perkara ini ditunda, mengingat ada sengketa perdata yang masih berjalan terkait kepemilikan saham dan pengelolaan perusahaan.

Polda Jawa Timur disebut akan segera memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sekaligus mengumpulkan dan menyita dokumen-dokumen pendukung yang relevan dalam proses pembuktian.

Sampai berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Julest Abraham Abast, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari media.

Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan kembali menempatkan mantan Dirut PLN itu dalam sorotan publik. Ia sebelumnya juga pernah diperiksa dalam sejumlah perkara lain, termasuk dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.(*)

Exit mobile version