Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian handphone merek iPhone 14, pada Minggu (25/6/2025).
Pelaku diketahui berinisial AR (20) seorang mahasiswa ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Koto Tangah, Kota Padang saat sedang tertidur pulas sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Akp Muhammad Yasin mengatakan, pelaku AR (20) ditangkap beserta barang bukti sebuah handphone merek iPhone 14 hasil curian.
“Pelaku masih berstatus mahasiswa, kita tangkap karena melakukan pencurian sebuah handphone di dalam rumah warga dikawasan Koto Tangah,” ujar Muhammad Yasin kepada Rakyat Sumbar, Senin (26/6/2025).
Yasin menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (25/05/25) sekitar pukul 10.30 WIB dirumah korban yang beralamat di Perumahan Lubuk Gading Permai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dimana, saat itu korban yang bernama Avisena Pratama sedang tidur dan mengecas handphone miliknya didalam kamar.
Kemudian saat terbangun, korban mendapati handphonenya telah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 7,8 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
Mendapati laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan untuk segera menangkap pelaku.
“Tim 1 Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku AR (20) lalu dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku AR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone tersebut. Atas pengakuan itu pelaku langsung digiring ke Mako Polresta Padang.
“Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Jef)