Budi dan Muhibuddin
Oleh Miko Kamal
Advokat dan Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat
Saya beruntung. Dalam 3 bulan terakhir saya beriteraksi dengan 2 orang penting. Keduanya tokoh penegakan hukum, orang baru di Sumatera Barat.
Yang pertama, Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Budi Santoso, S.H., M.H. Saya bertemu Ketua Budi pada Senin 8 September 2025. Beliau kami undang, menghadiri pengangkatan advokat baru Peradi. Berpidatolah beliau di acara itu. Saya terkesan dengan pidatonya, berisi tentang pesan integritas. Tentu integritas penegakan hukum.
Yang paling saya ingat dari pidatonya, “Kami para hakim sudah berhijrah. Jangan digoda-goda juga kami untuk kembali ke jalan gelap masa lalu”.
Dari pidatonya, Ketua Budi sedang menegaskan bahwa dirinya hakim anti-korupsi, anti-suap dan sejenisnya. Dan, beliau akan membawa anak buahnya untuk sebiduk dan seperangai dengannya.
Pada tanggal 21 Oktober 2025, saya bertemu lagi dengan Ketua Budi. Pertemuan tidak langsung. Kami menggelar audiensi resmi DPC Peradi Padang dengan Pengadilan Tinggi Padang, secara daring, menggunakan aplikasi zoom. Topik pembicaraan kami sama: penegasan tentang menegakkan integritas dalam menjalankan profesi.
Tokoh kedua yang saya temui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat. Namanya Muhibuddin. Lengkapnya Muhibuddin S.H., M.H. Beliau memulai tugas di Sumatera Barat sejak 13 Oktober 2025.
Saya bertemu Muhibuddin pada Rabu 5 November 2025. Di kantor beliau, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Saya datang membawa rombongan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi (DPC Peradi) Padang, berjumlah 12 orang. Bersilaturahmi.
Di forum silaturahmi itu kami berdiskusi. Beliau bercerita banyak. Mulai dari cerita pengalamannya menjalani karir di Kejaksaan, diperbantukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai menjadi Atase Hukum di KBRI Riyadh.
Di selang ceritanya, Muhibuddin banyak menyelipkan ayat-ayat Alqur’an tentang keadilan dan penegakan hukum. Kelihatan betul beliau memahami agama dengan cukup baik. Cocok dengan namanya Muhibuddin yang dapat berarti pencinta atau pembela agama.
Sama seperti Ketua Budi, Kajati Muhibuddin juga punya visi integritas yang kuat dalam menjalankan profesi dan memimpin institusinya.
Dari beberapa orang kawan saya tahu, Kajati Muhibuddin memang punya rekam jejak bersih. Tidak mau dia memain-mainkan tongkat komando yang ada di tangannya untuk, misalnya, memeras-meras orang yang sedang tersangkut masalah hukum.
Terus terang, saya gembira benar berinterkasi dengan keduanya. Kami punya kerangka berpikir yang sama: hukum tidak hanya untuk hukum. Hukum untuk merealisasikah janji kesejahteraan. Tepatnya, hukum dan penegakannya adalah alat untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat.
Pada pertemuan dengan mereka saya sebutkan satu contoh praktis.
Kata saya, “Untuk menyejahterakan rakyat, Presiden Prabowo menetapkan pertumbuhan ekonomi (PE) 8%. Kita semua harus mendukungnya. Pertumbuhan ekonomi setinggi itu hanya bisa dicapai, salah satunya, dengan cara menggenjot investasi. Baik investasi lokal maupun asing. Iklim investasi dipengaruhi oleh faktor penegakan hukum. Apatah lagi investasi asing. Percayalah, target PE 8% hanya sekadar omon-omon jika orang hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) tidak menegakkan hukum secara berintegritas”.
Demi mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, kami sepakat untuk saling bantu: masing-masing bekerja secara profesional dengan menjauhi praktik suap-menyuap dan sejenisnya dalam menangani perkara.
Tidak ada memang kesepakatan formal serupa kertas perjanjian kerja sama yang kami tanda tangani. Tidak apa-apa. Yang penting substansinya dapat.
Saya paham dengan maksud pesan Haji Agus Salim ini: “Jangan puji suatu hari sebelum datang Maghribnya”.
Saya tidak memuji mereka. Saya sedang menghormati lisan mereka berdua yang kelihatan sangat kuat untuk mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas di Sumatera Barat. Hal-hal baik yang sudah mereka lakukan selama ini tentu juga saya hormati.
Sebagai ketua organisasi advokat yang membawahi lebih dari 900 orang anggota di Sumatera Barat, saya siap bekerja sama dengan mereka. Saya sudah sampaikan: beri tahu saya jika ada advokat anggota saya yang berupaya main serong (menyuap dan/atau menfasilitasi suap dan sejenisnya) dalam menangani perkara. Organisasi akan bertindak tegas dan keras sesuai aturan internal kami.
Saya juga sudah tegaskan bahwa setiap perbuatan aneh-aneh anak buah Ketua Budi dan Kajati Muhibuddin yang dilaporkan kepada Peradi akan saya teruskan kepada mereka untuk ditindaklanjuti segera.
Sudah terlalu lama kita terpuruk. Praktik penegakan hukum yang buruk atau tidak berintegritas adalah faktor utama terpuruknya kita.
Budi dan Muhibuddin menyalakan semangat saya dan kawan-kawan advokat lainnya dalam memandang masa depan penegakan hukum yang lebih baik. Itu tentu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai pesan Sila Kelima Konstitusi kita: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Pdg, 9/11/2025/MK

