Pekanbaru, rakyatsumbar.id—Dugaan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Rida K Liamsi segera disidangkan. Hal ini diketahui setelah jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hari ini, Senin (06/07/2026).
Dugaan penggelapan dalam jabatan itu terjadi dalam kurun waktu 2012-2017 semasa Rida K Liamsi menjadi chairman PT Riau Pos Intermedia. Sebelumnya, Rida ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan yang dilayangkan oleh PT Riau Pos Intermedia.
Dilakukannya pelimpahan berkas perkara ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Pekanbaru Mey Ziko didampingi Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Marulitua Johanes Sitanggang saat dikonfirmasi Riau Pos (rakyatsumbar.id group).
“Hari ini dilimpahkan ke PN berkas perkaranya,” kata dia.
Sebelumnya, PT Riau Pos Intermedia melaporkan Rida K Liamsi dan beberapa nama mantan pejabat perusahaan media itu ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Oleh Bareskrim Mabes Polri, Rida ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, Rida K Liamsi dkk diduga menggelapkan uang milik perusahaan secara langsung.
Para petinggi perusahaan mengelola perusahaan tidak dengan baik sehingga membuat perusahaan menderita kerugian secara keseluruhan lebih dari Rp56 miliar. Rida dalam perkara ini dikenakan Pasal 488 Jo pasal 126 UU no 1/2023 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Pihak manajemen Riau Pos melalui kuasa hukumnya, Dr. Andi Syarifuddin SH MH menegaskan perkara tersebut murni merupakan penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp56 miliar.
Andi Syarifuddin, Selasa (30/06/2026) menegaskan, pihaknya menghormati jasa Rida K Liamsi dalam membesarkan perusahaan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan uang milik perusahaan tanpa melalui mekanisme dan sistem manajemen yang berlaku.
“Bahwa status Rida K Liamsi sebagai sosok yang berjasa membesarkan perusahaan memang diakui. Namun sangat tidak benar apabila hal itu dijadikan dasar untuk mempergunakan uang milik perusahaan secara sepihak tanpa melalui sistem manajemen perusahaan yang baik. Akibatnya, perusahaan mengalami kesulitan keuangan hingga saat ini,” tegas Andi.
Ia menjelaskan, Riau Pos merupakan badan usaha yang dimiliki lebih dari satu pemegang saham. Karena itu, setiap penggunaan dana perusahaan harus mengikuti tata kelola dan mekanisme yang telah ditetapkan agar operasional perusahaan tetap berjalan sehat dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Perusahaan ini dimiliki lebih dari satu pemegang saham. Penggunaan uang perusahaan diatur secara ketat dalam sistem manajemen perusahaan agar bisnis dapat berkembang dan seluruh pemegang saham maupun karyawan tidak dirugikan,” ujarnya.
Menurut Andi, dugaan penggelapan yang dilakukan para tersangka memberikan dampak yang sangat besar terhadap kondisi keuangan perusahaan. “Akibat dari dugaan penggelapan tersebut, kondisi keuangan Riau Pos sangat terdampak bahkan nyaris mengalami kebangkrutan,” katanya.
Menurut Andi, sejumlah terlapor telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian perusahaan. “Terlapor atas nama Sutrianto dan Asnida Syukur telah berhasil melakukan perdamaian dengan perusahaan serta mengembalikan sebagian kerugian yang dialami Riau Pos,” ungkapnya.
Sementara itu, terlapor Makmur Kasim juga telah mengembalikan sebagian kerugian perusahaan. Namun hingga kini proses perdamaian secara resmi belum diselesaikan.
Di sisi lain, proses hukum terhadap salah satu tersangka lainnya atas nama Zulmansyah Sekedang terpaksa dihentikan secara permanen karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sesuai ketentuan hukum pidana di Indonesia, hak negara untuk melakukan penuntutan gugur setelah tersangka meninggal dunia.
Terkait Rida K Liamsi, Andi mengungkapkan bahwa perusahaan sebenarnya tidak pernah menutup pintu perdamaian. Bahkan, menurutnya, Rida telah mengajukan permohonan untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Namun demikian, hingga saat ini kesepakatan belum tercapai karena syarat yang diajukan perusahaan belum dipenuhi. “Permohonan perdamaian yang diajukan oleh Rida K Liamsi belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Riau Pos. Oleh karena itu, proses perdamaian belum dapat dilaksanakan sampai saat ini,” jelas Andi.
Riau Pos menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh perkara dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Berkas Dugaan Penggelapan Rida K Liamsi Dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Andi: Kerugian Riau Pos Rp56 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko. (Istimewa)
