Site icon rakyatsumbar.id

Bangun Internet untuk Mentawai, Yogi Malah Berujung di Balik Jeruji

Terdakwa Yogi Gilang Arya didampingi kuasa hukumnya Romi Martianus, SH.,C.Med usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (20/08/2026).

Terdakwa Yogi Gilang Arya didampingi kuasa hukumnya Romi Martianus, SH.,C.Med usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (20/08/2026).

Padang, rakyatsumbar.id— Upaya Yogi Gilang Arya, putra daerah yang lahir di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menghadirkan jaringan internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) justru membawanya berhadapan dengan jeruji besi.

Yogi kini harus menjalani penahanan di Rutan Anak Air Kota Padang, setelah usahanya menyediakan layanan telekomunikasi di Sikakap dipersoalkan karena dinilai belum mengantongi perizinan secara lengkap.

Perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri Padang.

Sidang dengan terdakwa Yogi Gilang Arya digelar pada Rabu (20/08/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membawa perkara tersebut ke persidangan berdasarkan Laporan Polisi Model A Polres Mentawai.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, SH., C.Med dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner menjelaskan, kliennya didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU tentang Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin di wilayah Sikakap.

Menurut Romi, ketika laporan polisi dibuat, Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercatat terbit pada 2 Oktober 2025.

Persoalan muncul karena usaha yang dijalankan Yogi disebut telah berlangsung sejak 2024, sementara Jaksa menilai perizinan yang dimiliki belum lengkap. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Yogi.

“Seharusnya jika Yogi tidak ada izin, maka diperingati dulu oleh pihak terkait,” ujar Romi usai persidangan.

Menurut Romi, perkara yang menjerat kliennya semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif, bukan langsung diproses melalui hukum pidana.

Ia menilai, pembinaan dan pemberian sanksi administratif seharusnya menjadi langkah awal apabila persoalannya berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha.

“Upaya pembinaan dan sanksi administratif lebih didahulukan daripada pidana. UU khusus ini dikenakan kepada Yogi merupakan UU administratif karena berkaitan dengan perizinan,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Romi menilai Yogi tidak layak ditahan, terlebih keberadaan layanan internet yang diupayakannya dinilai masih dibutuhkan masyarakat di Sikakap.

“Sebenarnya Yogi tidak layak ditahan dan kami minta penangguhan penahanan,” tegas Romi.

Hadir Ditengah Keterbatasan Internet

Ia menyebut perkara tersebut turut mendapat perhatian masyarakat dan warganet. Dukungan muncul karena Yogi dinilai berupaya menghadirkan akses internet yang lebih stabil bagi masyarakat Sikakap, daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi.

Menurut Romi, jaringan yang dihadirkan Yogi tidak hanya dimanfaatkan masyarakat, tetapi juga sejumlah kantor pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN).

Kondisi itu, kata dia, menunjukkan bahwa keberadaan layanan internet tersebut memiliki manfaat nyata di tengah keterbatasan akses telekomunikasi di wilayah tersebut.

“Karena Yogi berusaha menghadirkan sinyal internet yang stabil di Sikakap untuk masyarakat di tengah ketiadaan jaringan internet yang ada di Sikakap Mentawai. Tidak ada kontra dari masyarakat setempat,” pungkasnya.

Menurutnya, terang dan jelas bahwa Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan UU Nomor 36 tahun 1999 tentang komunikasi) telah diberlakukan ketentuan Pasal 613 ayat 3 no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Disana, disebutkan dengan jelas “Dalam hal Undang-Undang Diluar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang Administratif yang bersanksi Pidana, Upaya pembinaan dan penerapan sanksi Administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapan daripada penerapan Pidana.

“Tim Advokat menyatakab seharusnya terhadap perkara kliennya harus berlaku Asas Ultimum Remedium,” tutupnya. (edg)

Exit mobile version