Padang, rakyatsumbar.id— Antrean panjang truk dan kendaraan berbahan bakar solar di sejumlah SPBU Kota Padang bukan sekadar persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Kemacetan yang ditimbulkannya mulai mengganggu aktivitas masyarakat, menyulitkan pengguna jalan, hingga mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berada di sekitar SPBU.
Di tengah persoalan tersebut, muncul pertanyaan dasar yang dikemukakan. Siapa yang bertanggung jawab menertibkan antrean dan mencegah dugaan penyelewengan solar bersubsidi?
Persoalan tersebut mengemuka dalam hearing Komisi II DPRD Kota Padang bersama Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, di Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (14/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Fakhri menjelaskan, panjangnya antrean dipicu tingginya minat masyarakat terhadap solar bersubsidi yang dijual dengan harga Rp6.800 perliter.
“Semua berburu solar,” ujar Fakhri.
Ia membandingkan harga tersebut dengan Dexlite yang mencapai Rp24.750 perliter di wilayah Sumatera Barat. Apalagi, tingginya harga BBM solar untuk kebutuhan industri, menurutnya, turut mendorong masyarakat mencari solar bersubsidi.
Namun, persoalan antrean tidak berhenti pada perbedaan harga. Ketika kendaraan mengular hingga mengganggu arus lalu lintas dan menutupi akses pertokoan, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Apalagi, solar yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen sesuai ketentuan justru diduga dimanfaatkan sebagian pihak untuk kegiatan pelangsiran.
Fakhri mengatakan, Pertamina Patra Niaga telah melakukan penertiban terhadap SPBU yang menyalurkan solar tidak sesuai ketentuan, termasuk pengisian yang tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan.
Ia menyebutkan, sebanyak 33 SPBU telah dikenai sanksi. Selain itu, SPBU juga menjalani audit oleh pihak lain, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Direktorat Jenderal Keuangan.
Untuk mengendalikan penyaluran solar bersubsidi, Pertamina menerapkan sistem pembelian menggunakan barcode melalui MyPertamina. Kendati demikian, Fakhri menegaskan, penindakan terhadap pelangsiran bukan menjadi kewenangan Pertamina semata.
“Untuk mencegah pelangsiran BBM bersubsidi, kami memberlakukan pembelian BBM dengan barcode MyPertamina. Tetapi untuk menindak, itu bukan tugas kita,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan persoalan lain. Jika Pertamina mengawasi penyaluran BBM, sementara penindakan terhadap pelangsiran disebut menjadi kewenangan pihak lain, siapa yang memastikan praktik tersebut benar-benar dihentikan? Tanpa koordinasi dan penegakan aturan yang jelas, antrean panjang berpotensi terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, S.STP., M.M., yang turut hadir dalam hearing tersebut, menyebut kendaraan yang melangsir BBM sebagai salah satu penyebab panjangnya antrean di sejumlah SPBU. Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyaluran BBM di lapangan.
“Kita selalu melakukan pengawasan di setiap SPBU. Antrean panjang kendaraan salah satu penyebabnya adalah langsiran BBM yang dilakukan oleh truk yang dibawa ke tempat lain,” ungkap Fizlan.
Fizlan juga menyoroti dugaan ketidakpatuhan petugas SPBU dalam menyalurkan solar bersubsidi.
Menurutnya, masih ditemukan pengisian BBM yang diduga melebihi kuota sebagaimana diatur dalam sistem MyPertamina. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius karena pengawasan di lapangan tidak cukup hanya dilakukan secara rutin, tetapi juga harus mampu memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan.
“Kami melihat tidak adanya komitmen dari petugas SPBU dalam menyalurkan minyak bersubsidi. Banyak terlihat petugas SPBU memberikan BBM bersubsidi melebihi kuota yang diberlakukan dalam MyPertamina,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti pelangsiran, Dinas Perdagangan Kota Padang juga tengah menelusuri informasi mengenai dugaan masuknya “minyak Palembang” ke Kota Padang untuk memenuhi kebutuhan industri.
Fizlan mengatakan, pihaknya sedang memastikan kebenaran informasi tersebut. Penelusuran ini penting untuk memperjelas asal-usul pasokan BBM yang beredar sekaligus memastikan penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dampak antrean panjang tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis SPBU semata. Kendaraan yang memenuhi badan jalan dapat menghambat mobilitas warga, mengganggu akses pelanggan ke pertokoan, serta menekan pendapatan pelaku UMKM di sekitar lokasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Jambak, meminta Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan bersama Pertamina segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan antrean solar di sejumlah SPBU. Menurutnya, persoalan ini harus ditangani secara serius karena telah berdampak pada kelancaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Miswar menegaskan, penataan antrean tidak boleh berhenti pada pengawasan dan pernyataan semata. Pemerintah daerah, Pertamina, serta pihak berwenang perlu memperjelas pembagian tanggung jawab, memperkuat pengawasan distribusi, dan menindak dugaan pelangsiran sesuai kewenangan masing-masing.
“Tanpa langkah terukur, antrean truk akan terus menjadi persoalan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kini, persoalannya bukan semata-mata mengapa solar bersubsidi diburu masyarakat. Yang lebih mendesak adalah memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak, mencegah penyalahgunaan, dan menjaga agar SPBU tidak menjadi sumber kemacetan yang mematikan aktivitas ekonomi warga. (edg)

