Site icon rakyatsumbar.id

401 Narapidana Terima Remisi, Enam Orang Langsung Bebas

Kalapas Kelas IIB Pariaman Syahduriman bersama Wali Kota Pariaman dan Bupati Padangpariaman.

Kalapas Kelas IIB Pariaman Syahduriman bersama Wali Kota Pariaman dan Bupati Padangpariaman.

Pariaman, rakyatsumbar.id-Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia, menjadi kado istimewa bagi 401 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman dan 6 orang angsung bebas setelah memperoleh remisi Dasawarsa 2025, Minggu (17/08/2025).

Kepala Lapas kelas IIB Pariaman, Syahduriman menyebutkan pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi bagian dari pembinaan nasional yang menekankan pemulihan sosial Mudah-mudahan warga binaan yang kembali ke masyarakat nantinya bisa kembali menjalani kehidupan yang baru dan lebih baik,” harap Syahduriman.

Kalapas kembali menegaskan, di Peringatan HUT ke-80 ini ada narapidana yang memperoleh Remisi Umum (RU), terdiri atas 242 orang penerima RU I (remisi normal) dan 153 orang RU I (PP 99 tahun 2012) dan 6 orang langsung bebas total semua 401 yang mendapatkan remisi.

“Total warga binaan lapas kelas IIB Pariaman yang langsung bebas dari dua remisi tersebut sebanyak 6 orang,” sebut syahduriman.

Kalapas kelas IIB Pariaman kembali menjelaskan bahwa sesuai data 587 orang, nara pidana 416 dan 171 orang.

salah satu penerima remisi di lapas kelas IIB Pariaman berinisial R mengaku bersyukur atas pengurangan masa hukuman tersebut.

“Ini menjadi motivasi bagi saya untuk berperilaku baik dan mengikuti pembinaan. Saya ingin segera memulai hidup baru bersama keluarga,” terangnya dengan rasa syukur.

Dari pantauan lapangan, kepala daerah turut hadir saat warga binaan lapas kelas IIB Pariaman mendapatkan remisi diantaranya Walikota dan Wakil Walikota Pariaman dan Bupati dan Wakil Bupati serta forkompinda lainya. (hmi)

Exit mobile version