Site icon rakyatsumbar.id

17 Paket Sabu Disita dari Bandar dan Kurir Narkoba di Solok Selatan

foto ilustrasi

Padang Aro, rakyatsumbar.id–Kado tahun baru 2025, Polres Solok Selatan melalui Satnarkoba berhasil menangkap kurir dan pengedar Sabu di Jorong Pampangan, Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, Kamis (02/01/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka, satu perempuan dan satu laki-laki berprofesi sebagai kurir dan pengedar Narkoba berinisial ED (21), warga Jorong Pulakek, Nagari Pulakek Koto Baru dan AA (23), warga jorong Pasar Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu.

Dari tangan kedua tersangka, Satnarkoba Polres Solok Selatan yang dipimpin Iptu Novit Anhar berhasil menyita barang haram sebanyak 17 paket Narkoba jenis Sabu seberat 6,5 gram.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mufti Surya Adhi Sabara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar, kepada sejumlah awak media, Sabtu (04/01/2025), membenarkan telah terjadinya kasus ini.

Iptu Novitri Anhar menjelaskan kronologis peristiwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di jorong Pampangan Nagari Pasir Talang Timur Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan, setelah itu personil Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat resnarkoba Polres Solok Selatan beserta anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan.

Kapolres melalui Satnarkoba membenarkan bahwa rumah itu bukan milik kedua tersangka, rumah itu milik warga, rumah itu kosong dan sering digunakan untuk transaksi barang haram.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 17 paket diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, diperkirakan dengan berat kurang lebih 6,5 gram.

Selanjutnya, juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 10 buah plastik klip warna bening, 1 buah pipet yang ujungnya di runcingkan, 1 buah dompet warna merah, 1  buah tas warna kuning, uang sejumlah Rp.904.000, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa Nopol, 1 unit handphone merk OPPO.

“Pengerebekan malam itu turut disaksikan oleh kepala Jorong dan sejumlah pemuda setempat,” terang Kasat.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. (cr7)

Exit mobile version